Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sosialisasi Permen PUPR, Fani Suka Mengibaratkan Proses yang Dilakukan BPBJ Seperti Biro Jodoh

Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2019, Senin (04/11/2019).

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/AJI SASONGKO
Sosialisasi Permen PUPR, Fani Suka Mengibaratkan Proses yang Dilakukan BPBJ Seperti Biro Jodoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2019, Senin (04/11/2019).

Pemen PUPR No 7 ini berisi tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Sosialisasi ini dilakukan guna mengganti Permen PUPR No 7 Tahun 2011 dan No 31 Tahun 2015.

"Peraturan ini memang sudah digunakan per 15 Maret 2019, dan itu langsung berlaku tanpa masa peralihan," kata Fani Dhuha ST MSc, pemateri dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Tambahnya, peraturan ini tidak hanya harus dibaca oleh pejabat pengadaan tetapi juga dari pejabatan pelaksanaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .

Permen PUPR No 7 Tahun 2019 ini mengatur setiap tahapan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.

Sosialisasi Permen PUPR, Fani Suka Mengibaratkan Proses yang Dilakukan BPBJ Seperti Biro Jodoh
Sosialisasi Permen PUPR, Fani Suka Mengibaratkan Proses yang Dilakukan BPBJ Seperti Biro Jodoh (TRIBUN MANADO/AJI SASONGKO)

"Saya suka mengibaratkan proses dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa ini seperti biro jodoh," katanya kepada sekira 140 lebih peserta di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Teling Atas, Wanea, Manado.

Hal ini ia katakan karena yang akan melaksanakan pekerjaan atau akan menikah di lapangan nanti adalah PPK dan penyedia.

"Persyaratan-persyaratan apa maunya PPK itu harus tertuang dulu, ada dokumennya dulu," ujar Fani.

Jelasnya, jika persyaratan belum ada, maka biro pengadaan tidak bisa mencari calon penyedianya.

"Oleh karena itu, Permen PUPR No 7 Tahun 2019 ini penting untuk dipahami. Karena berisi juga persyaratan-persyaratan yang nantinya akan dikompetisikan dalam proses tender," kata Fani.

(Tribunmanado.co.id/Aji Sasongko)

BERITA TERPOPULER :

 Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ditunjuk Presiden Jokowi, Didorong Publik

 Olla Ramlan Tampil Santun Pakai Hijab Lilit Sambil Tenteng Tas Rp 2 Miliar, Jadi Sorotan!

 Prabowo-Puan Lawan Kubu Anies: Gerindra-PDIP Makin Lengket

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved