Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Meiriana Lebih Memilih Menggunakan Cadar Daripada Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Jika Disuruh Pilih

Wacana pelarangan celana cingkrang dan cadar yang diusulkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi mendapat respon dari Aparatur Sipil Negara (ASN)

TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Tujuh wanita bercadar berjejer di Depan Megamall Manado menghadap jalan raya, Rabu (23/5/2018) pukul 17.00 Wita 

Kementerian Agama menyatakan akan mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN di institusi pemerintahan dan juga lembaga pendidikan untuk menangkal radikalisme.

Meski tak secara jelas menyebut kaitan antara cadar dan celana cingkrang dengan paham radikal, ia meminta semua kementerian satu suara melarang gerakan radikal di lembaga pemerintah.

Sejauh ini kata juru bicara Kementerian Agama, Ali Rokhmat, kajian tentang pemakaian cadar dan celana cingkrang belum final.

Untuk mematangkannya, kementerian akan mengundang ulama serta tokoh agama.

Kendati demikian, kementerian belum memiliki data terkait seberapa banyak aparatur negara yang menggunakan cadar atau bercelana cingkrang serta bagaimana hal itu berdampak terhadap perilaku mereka.

"Selama ini belum dilakukan deteksi secara khusus, karena itu kan hak pribadi. Selama tidak menganggu stabilitas atau tugasnya. Kalau di kantor mau pakai pakaian sopan atau tidak berefek buruk, kan tidak jadi persoalan," ujar Ali Rokhmat.

Hanya saja, menurut Ali Rokhmat, ketika seorang aparatur negara mengenakan cadar dan kerjanya berhubungan dengan orang banyak, maka hal itu patut dikritisi.

Ia mencontohkan seorang dosen atau guru yang harus berkomunikasi tatap muka dengan anak didiknya.

Cadar, katanya, disebut bakal mengurangi "kebebasan hak berkomunikasi".

"Misal dia dosen, kemudian dia mengajar pakai cadar, apakah menganggu atau mengurangi kebebasan hak berkomunikasi orang lain? Itu mungkin akan diatur secara khusus seperti di perguruan tinggi," katanya.

Karena itulah, aturan yang melarang cadar atau celana cingkrang tidak hanya berlaku di lembaga pemerintahan saja tapi juga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.

"Orang kan nggak bisa mendengar suara saja, tapi mimiknya, sikap tubuh punya makna dalam komunikasi."

Menteri 'tak punya kompetensi bicara ajaran agama'

Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.

Sebab kendati ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.

Ia khawatir jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan.

"Memakai cadar itu termasuk furu'iyah. Di situ bisa beda pendapat.

Sikap MUI dalam hal furu'iyah harus menjunjung tinggi sikap toleransi. Jadi kita harus saling menghormati. Orang yang pakai cadar menghormati yang tidak pakai cadar. Begitu juga sebaliknya. Termasuk yang memakai celana cingkrang," kata Abbas.

"Nah sekarang ada mau dibatasi di instansi pemerintah, tapi menurut Pasal 29 UUD 1945 negara harus melindungi. Jadi jangan sampai pemerintah membuat aturan yang bertentangan dengan UUD."

Menurut Abbas, agar tidak timbul penolakan, Kementerian Agama diminta berdialog terlebih dahulu dengan tokoh agama sebelum menerbitkan aturan.

Baginya Menteri Fachrul Razi yang berlatar belakang tentara "tak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengambil keputusan tentang ajaran beragama".

"Menurut saya menteri nggak punya kompetensi bicara itu. Dia itu jenderal. Ibarat dokter kalau ada yang sakit, jangan insinyur yang menyelesaikan, panggil dokter," ujarnya.

"Dia latar belakangnya pertahanan keamanan, bukan agama. Dia nggak punya hak secara kedisiplinan tapi bisa membuat keputusan tentang substansi ajaran agama dengan bertanya kepada ulama."

Lebih jauh, Abbas menilai jika alasan keamanan yang digunakan menteri agama sehingga melarang cadar dan celana cingkrang, dalih itu kurang tepat.

Pemerintah bisa mengantisipasi kejadian serupa dengan bantuan intelijen ataupun teknologi.

"Sekarang sudah zaman teknologi, kalau zaman baheula, saya paham. Kenapa nggak pakai teknologi? Kan kita ada uang untuk beli alat dan teknologi. Sehingga hal-hal yang kita takutkan, tidak terjadi," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)

TAUTANAWALTRIBUNNEWSWIKI.COM

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved