Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Iuran BPJS Kesehatan Lebih Rendah dari Angka Sesungguhnya, Ini Hitung-hitungannya!

Besaran iuran JKN-KIS yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/PASCHALIS SERTY
Kantor BPJS Kesehatan Ramai pada Senin dan Selasa, Ini Alasan Warga yang Datang! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran iuran JKN-KIS yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU), atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.

Kelas 2 Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.

Perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.

Fachmi menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000. Jumlah ini masih 58% lebih rendaj dari iuran yang seharusnya.

Iuran Kelas 2 sebesar Rp 110.000 atau 58% lebih rendah dari iuran yang seharusnya.

Sedangkan kelas 3 sebesar Rp 42.000 atau 32% lebih rendah dari iuran yang seharusnya

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU.

"Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi
rakyatnya.

"Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” kata Dirut BPJS melalui rilis disampaikan ke tribunmanado.co.id, Sabtu (02/11/2019)

Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini.

Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun.

Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi ± Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, ± Rp 80.000 per orang untuk
kelas 2, dan ± Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.

Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Sebagaimana yang disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Saat ini BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap.

Rujukan horizontal merupakan mekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi tentang pembaruan aturan penerapan Kapitasi Berbasi.

Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP.

Aturan ini berlaku per 1 November 2019. Salah satu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yang berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit, berubah dari <5% menjadi <2%.

“Diharapkan dengan demikian, peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” kata
Fachmi.

Sementara di tingkat FKRTL, review kelas rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan agar rumah sakit bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga ada pemerataan akses layanan rumah sakit dan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan penanganan yang maksimal.

“Agar hasilnya optimal, perbaikan layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” ucap Fachmi.

Dari semua penjelasan itu, BPJS Kesehatan akan memastikan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” tegas Fachmi.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA TERPOPULER :

 Kondisi Terkini Dylan Carr Pasca Kecelakaan, Salah Satu Bagian Vitalnya Diangkat dan Harus Diganti

 Rocky Gerung Dikeroyok Banyak Pihak Buntut Menyingung Jokowi: Enggak Usah Terangkan

 Ahok Ajarkan Anies Cara Gunakan E-Budgeting DKI Jakarta: Dimasukan dari Awal, Mudah Kontrolnya

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved