NEWS
Perppu UU KPK Hasil Revisi Tak Akan Dikeluarkan, Jokowi Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tak akan diterbitkan
Perppu UU KPK Hasil Revisi Tak Akan Dikeluarkan, Jokowi Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
TRIBUNMANADO - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tak akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Jokowi menghomati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkaman Konstitusi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengungkapkan hal itu saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi.
Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tata negara.
• Dua Pengamat Tata Negara Adu Pemahaman Soal UU KPK Terbaru: Saya Ini Membaca Draf RUU-nya
• Tanpa Diteken Jokowi, Revisi UU KPK Sah Berlaku 17 Oktober 2019, Ini Penjelasan Pengamat Politik
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Menkopolhukam Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menkopolhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
• Intip Tampilan Marshanda saat Ikut Rayakan Halloween Bareng Istri Ardi Bakrie!
Jabatan Menkopolhukam disebut dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.
Sebab, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip Tribunmanado.co.id dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.