Berita Terkini
Dua Pengamat Tata Negara Adu Pemahaman Soal UU KPK Terbaru: Saya Ini Membaca Draf RUU-nya
Dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun saling adu pemahaman soal UU (KPK) yang kini sudah resmi berlaku
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terus menjadi perbincangan hangat.
Kali ini dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun saling adu pemahaman soal UU (KPK) yang kini sudah resmi berlaku.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019), Refly Harun tampak langsung membuka HP saat mendengar perkataan Mahfud MD.
Awalnya, Mahfud MD menjelaskan soal nasib KPK kini.
"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya," kata Mahfud MD.
"Maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.
"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi pemberantasan Korupsi'."
"Di situ disebut 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."
"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir."
"Sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangakatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."
"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.
Mendengar penjelasan panjang dari Mahfud MD, Refly Harun langsung memeriksa ponselnya.
• Revisi UU KPK Sudah Menghilangkan OTT, Refly Harun: Itu Kecerobohan Luar Biasa
• Refly Harun Dicopot Karena Kritis Terhadap Pemerintah? Ini Kata Refly Harun
• Ini Pasal-Pasal UU KPK yang Dinilai Melumpuhkan KPK, Tak Diteken Presiden Jokowi
Ia tampak melihat draf UU KPK yang ada di gawainya itu.
"Saya ini, ini buat Prof Mahfud juga ya, saya ini membaca draf RUU-nya ini, memang yang persoalan terbesar kita ini, kok drafnya bisa beda-beda ya?," tanya Refly Harun sembari tertawa.
"Saya mau baca di sini enggak ada yang 69D," sambungnya.