Berita Bitung
Kepemilikan 14 Ekor Satwa Liar Dilindungi Berproses, Polda Tangani 4 Kasus
Komitmen Pemerintah daerah (Pemda) Kota Bitung dalam upaya mencegah penyelundupan dan perdagangan satwa liar di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komitmen Pemerintah daerah (Pemda) Kota Bitung dalam upaya mencegah penyelundupan dan perdagangan satwa liar di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Mereka di-support 15 instansi daerah yang bertugas di bidang pengawasan, konservasi serta penegakan hukum.
Empat lembaga konservasi, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perhubungan dan Kecamatan se Kota Bitung.
Kepolisian merupakan satu di antara instansi penegak hukum.
Polres Bitung di tahun 2019 menangani dua kasus satwa liar.
Kasus pertama dengan nomor laporan LP/11/III/2019/Sulut/Res Bitung, mendapati seorang warga Kota Bitung Kecamatan Aertembaga memiliki, menguasai dan menyimpan satwa liar yang dilindungi tanpa izin.

Burung Kakatua Jambul Orange tujuh ekor, burung Kakatua Jambul Kuning satu ekor, burung Nuri kepala hitam satu ekor dan burung Kasturi Ternate satu ekor.
Kemudian kasus kedua dalam nomor LP/12/III/2019/Sulut/Res Bitung, menyebut ada warga kota Bitung di Kecamatan Aertembaga memiliki, menguasai, menyimpan satwa yang diduga adalah satwa yang dilindungi berupa burung Nuri kepala hitam empat ekor tanpa izin.
"Kasus ini sudah ditahap-dua-kan di Kejari Bitung," jelas AKP Taufik Arifin SHut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (31/10/2019).
Ditempat terpisah Polda Sulut melakukan tindakan tegas terhadap setiap orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab melakukan Pidana, yang diatur dalam undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990.
Apakah itu terkait dengan satwa yang dilindungi dan juga tumbuhan.
"Ini merupakan atensi Kapolda Sulut Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto. Di mana untuk tahun ini Polda Sulut sudah menangani empat kasus terkait dengan perdagangan satwa yang dilindungi.
"Ada hewan Anoa, Yaki dan Tanduk Anoa," tutur Kombes Pol Yandri Irsan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut.
Pihak Polda Sulut terus komitmen untuk memerangi penyelundupan dan perdagangan satwa dan tumbuhan, dengan cara terus menerus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan perlindungan satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Sebelumnya, Max Lomban Wali Kota Bitung selaku pembina Satgas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung membuat tiga terobosan sebagai tonggak utama serta komitmen mencegah penyelundupan dan perdagangan.