News
Pemerintah Siapkan Anggaran, Menkes: Masyarakat Tak Mampu Harus Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan terkait kenaikan iuran BPJS, pemerintah sebetulnya telah menyiapkan anggaran
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk para pesertanya.
Banyak masyarakat yang ingin turun kelas supaya iuran BPJS yang dibayarkan lebih murah.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan terkait kenaikan iuran BPJS, pemerintah sebetulnya telah menyiapkan anggaran agar peserta penerima bantuan tetap mndapatkan pelayanan penuh.
Tapi bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta mandiri yang dinilai mampu untuk membiayai jaminan kesehatan diharapkan dapat mengikuti ritme yang diatur pemerintah.
“Pemerintah sudah mengelurkan dana luar biasa untuk masyarakat melalui PBI, ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada,” ucap Terawan usai menghadiri penutupan Nusantara Sehat di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
• Pelaku Pembunuhan PNS Kementerian PU Habiskan Uang Korban untuk Karaoke dan Sewa Perempuan
• Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara Terkait Anggaran Pemprov DKI
• Twitter akan melarang Penayangan iklan politik di seluruh dunia untuk Cegah berita hoaks
Menurut Terawan pemerintah akan terus memastikan kalau rakyat tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Jadi pemerintah sudah bekerja luar biasa memberikan anggaran yang sangat besar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa terlayani,” kata Terawan.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
• Pesimis Kasus Terhadap Dirinya Akan Tuntas di Tangan Idham Azis, Begini Desakan Novel Baswedan
• Ima Mahdiah, Mantan Ajudan Ahok Menawarkan Diri Bantu Anies Baswedan Sisir Usulan Anggaran KUA-PPAS
Respons Jokowi