Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut Tahun 2020 Peringkat Tiga Tertinggi, DKI Jakarta Tetap Menggiurkan bagi Pekerja

Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) peringkat tiga tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP), hanya lebih rendah dari DKI Jakarta dan Papua.

Editor: Aswin_Lumintang
FOTO: via gislearning.wordpress.com/Grafis TribunManado
Upah Minimum Provinsi di Indonesia 

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara. (Tribun Manado)

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved