Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut Tahun 2020 Peringkat Tiga Tertinggi, DKI Jakarta Tetap Menggiurkan bagi Pekerja

Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) peringkat tiga tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP), hanya lebih rendah dari DKI Jakarta dan Papua.

Editor: Aswin_Lumintang
FOTO: via gislearning.wordpress.com/Grafis TribunManado
Upah Minimum Provinsi di Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) peringkat tiga tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP), hanya lebih rendah dari DKI Jakarta dan Papua.

Ini setelah, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Upah Minimum Provinsi Naik
Upah Minimum Provinsi Naik (Kompas.com)

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Intip Fashion Hijab Unik Olla Ramlan yang Jadi Sorotan, Mirip Pohon Pisang Hingga Kue Tradisional

Calon Kapolri Idham Aziz Minta Istrinya Urus 3 Hal Saja, Takut Istri Jadi Bintang Lima atau Tujuh

Calon Kapolri Idham Aziz Minta Istrinya Urus 3 Hal Saja, Takut Istri Jadi Bintang Lima atau Tujuh

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. (Bangka Pos)
Baca: Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,52 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51%.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved