Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Setuju Soal Provinsi Papua Selatan

Pemerintah pusat sedang mengkaji rencana pemekaran wilayah Provinsi Papua di kawasan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS. com/Indra Akuntono
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat sedang mengkaji rencana pemekaran wilayah Provinsi Papua di kawasan Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Dari dua kawasan tersebut, kawasan yang siap menjadi provinsi baru adalah Papua Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (29/10). Rencana pemekaran wilayah Provinsi Papua adalah hasil kunjungan Tito bersama Presiden Joko Widodo ke Papua baru-baru ini.

Jatah Mucikari Lebih Banyak dari Artis: Finalis Putri Pariwisata Dibandrol Rp 65 Juta

"Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodasi hanya penambahan dua provinsi. Ini yang sedang kami jajaki," ujar Tito.

Tito mengaku telah bertemu dengan Bupati Merauke Frederikus Gebze. Beberapa wilayah di Papua Selatan yang akan masuk provinsi baru antara lain Kabupaten Mappi, Boven Digoel, Asmat dan Merauke.

Mengenai Kabupaten Merauke, Tito menuturkan kabupaten tersebut akan dimekarkan menjadi dua bagian, yaitu Kota Merauke dan Kabupaten Merauke. "Kalau ada Kota Merauke, maka oke. Papua Selatan hampir tidak ada masalah, termasuk Gubernur Lukas Enembe juga tidak ada masalah," kata Tito.

Terkait daerah lain di kawasan Papua Pegunungan, Tito mengatakan kawasan tersebut meliputi daerah Mepago di kawasan Paniai dan Lapago di kawasan Wamena, Kabupaten Jaya Wijaya. Hingga saat ini belum ada kesepakatan dari para pimpinan daerah setempat terkait kawasan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan hasil kunjungannya ke Papua kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10) siang. Mahfud mengatakan pemekaran wilayah di Papua dimungkinkan untuk membuat pembangunan di sana menjadi efektif.

"Termasuk cara membuat kondisi di Papua semakin kondusif adalah melakukan pemekaran sehingga tidak hanya ada Provinsi Papua dan Papua Barat, tetapi Papua Selatan dan sebagainya. Agar rentang kendali dan pengelolaan pembangunan semakin efektif," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan pemekaran wilayah bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan pandangan pemerintah pusat. Mahfud mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Liverpool vs Arsenal: Tekanan Ekstra Emery

Menurut Mahfud untuk mewujudkan rencana tersebut presiden bersama kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat telebih dulu harus memiliki kesamaan pandangan. Mahfud mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan rencana pemekaran wilayah di Papua.

"Kita tunggu analisisnya terlebih dulu. Kita lihat kantong-kantong penduduknya di mana saja. Lalu bagaimana mengasimilasikan penduduk pegunungan dan pantai dan sebagainya," kata Mahfud.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie setuju terhadap rencana pemerintah pusat memekarkan wilayah Papua. Jimly juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun undang-undang terhadap rencana tersebut.

"Saya setuju. Kalau mau dimekarkan lagi, misalnya untuk Papua Tengah, boleh saja, tapi harus tetap dengan undang-undang," ujar Jimly di Universitas Islam As-Syafi'iyah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10).

Jimly Asshiddiqie menuturkan dulu ada undang-undang yang membagi Papua menjadi Irian Jaya, Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan Provinsi Irian Jaya Tengah dibatalkan karena belum terbentuk. Dua provinsi lain berdiri kemudian berganti nama. Irian Jaya menjadi Papua, sedangkan Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat.

Jimly tidak mempermasalahkan rencana pembentukan daerah otonomi baru sedang dimoratorium. Jimly mengatakan jika presiden memutuskan kebijakan untuk pemekaran wilayah, maka pemekaran itu bisa dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved