Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan Serta Fasilitas Segini

Gaji wamen diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 12 tokoh dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai wakil menteri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan 12 figur yang mengisi jabatan wakil menteri (wamen) di 11 kementerian tadi sore. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Setelah memanggil ke 12 wamen tersebut, Jokowi juga langsung melaksanakan pelantikan Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10/2019).

Dilansir TribunWow.com dari jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (25/10/2019), berikut besaran gaji yang diterima wakil menteri.

Gaji wamen diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalan peraturan itu, tunjangan yang diberikan kepada menteri disebutkan sebanyak Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini pun berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang setara dengan Menteri Negara.

Program E-Learning, Disdik Tuntut Guru Bersertifikasi Harus Punya Laptop

Aurel Beberkan Apa yang Dilakukan Krisdayanti Sebelum Cerai dengan Anang: Diajak ke Kamar Om Itu

Inilah Rincian Hadiah Kejuaraan Bridge, Berikut Syarat bagi Peserta!

Sehingga jika 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, maka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.

Selanjutnya, wakil menteri akan mendapat sejumlah fasilitas.

Yakni kendaraan dinas dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Lalu jika belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan. 

Dan diberikan jaminan kesehatan.

Sedangkan seorang menteri menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja, dikutip dari tayangan YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019).

Kemudian tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved