News
10 FAKTA Lengkap Siswa SMK Tikam Guru Agama, Begini Kronologis dan Ancaman Hukuman Buat Pelaku
Diketahui, seorang guru di SMK Ichthus Manado meninggal seusai ditikam siswanya berinisial FL (16) di depan sekolah, Senin (21/10/2019) siang.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
6. Tanggapan Kadis Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh mengaku terkejut dengan peristiwa penikaman guru oleh siswanya.
"Saya sudah ada di sekolah, ketemu kepala sekolahnya, " ujar dr Grace
Ia belum mau berkomentar lebih, atas kronologi kejadian karena baru menemui kepala sekolah membicarakan kasus ini.
"Setelah pertemuan ini akan disampaikan apa langkah dinas pendidikan, " kata dia.
"Yang pasti kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, " ungkap Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.

7. Video Penikaman Beredar
Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tolong.
Video berdurasi satu menit lebih enam detik itu memperlihatkan seorang pemuda berseragam putih abu-abu tengah melakukan penusukan kepada pria yang ada di depannya.
Pria yang ditusuk siswa SMK tersebut menggunakan jaket merah celana panjang.
Di samping pria itu ada helm berwarna biru.
Pria berjaket merah itu terlihat sudah tersungkur di lantai.
Ia terus berteriak kala siswa berseragam putih abu-abu itu menghujaninya dengan tusukan senjata tajam.
Di tangan siswa itu terlihat ada sebilah pisau panjang besi putih.
Meski terus-terus berteriak agar si siswa itu menghentikan tikamannya, namun si siswa seperti tak menghiraukan teriakan tersebut.
Siswa tersebut malah semakin bringas menusukan pisau itu ke tubuh pria berjaket merah tersebut.
Pria berjaket merah pun terdengar ada beberapa kali berteriak.
"Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, so stop, dalam nama Yesus, tolong. Bawa akang di rumah saki, bawa akang di rumah saki, (tolong bawaain di rumah sakit)," teriak pria berjaket merah itu.
Dalam narasi yang beredar di WhatsApp bersamaan dengan video tersebut, tertulis jika video itu adalah video penusukan guru agama di Manado yang dilakukan oleh siswanya.
8. Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.
"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
9. Motif Pelaku
Kata Kapolresta Manado itu, untuk motifnya, hanya karena pelaku tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya.
10. Pelaku Dapat Pendampingan
Dinas Permberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulut, Mieke Pangkong mengatakan, kabar itu sudah ditangani tim.
Kasus pembunuhan ini melibatkan anak sebagai pelaku sehingga akan ada pendampingan.
"Tahap awal akan melakukan asesement dengan menghadirkan psikolog," kata dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (22/10/2019).
Asesement ini juga nanti akan menentukan kasus ini diversi atau lanjut.
Tim sudah melakukan rencana penanganan, sesuai proses penanganan salah satunya mediasi dengan keluarga korban.
Sesuai UU 11 tahun 2012 sisten peradilan anak, jika memang hukuman pidana di atas 7 tahun, maka akan berlaku proses pidana kalau di bawah 7 tahun masih ada ruang untuk bisa diversi.
Sekadar informasi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/Juf/Cal/Ade/Ryo)
#10 FAKTA Lengkap Siswa SMK Tikam Guru Agama, Begini Kronologis dan Ancaman Hukuman Buat Pelaku.