OTT KPK di Kaltim Tidak Terkait Ibukota Baru
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
6. 4 Mei 2019: Hakim di PN Balikpapan
7. 28 Mei 2019: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
8. 28 Juni 2019: Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
9. 11 Juli 2019: Gubernur Kepulauan Riau
10. 26 Juli 2019: Bupati Kudus
11. 31 Juli 2019: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
12. 8 Agustus 2019: Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
13. 20 Agustus 2019: Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
14. 2 September 2019: Bupati Kabupaten Muara Enim
15. 2 September 2019: Direktur Utama PTPN III (Persero)
16. 3 September 2019: Bupati Kabupaten Bengkayang
17. 23 September 2019: Dirut Perum Perikanan Indonesia
18. 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara
19. 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu
20. 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan
21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan
Berikut 22 orang yang berhasil dijerat KPK sebagai tersangka:
1. 18 September: Kasus Imam Nahrawi
KPK menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat berdasarkan pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.
2. 23 September: Kasus Bupati Pakpak Bharat
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu. Mereka yang dijerat adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur di perusahaan CV Wendy, PNS bernama Gugung Banurea, dan pihak swasta bernama Dilon Bancin. Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp720 juta melalui perantara.
Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.
3. 24 September: Suap Impor Ikan Perum Perindo
Bermula dari giat OTT pada Senin (23/10/2019), KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka penerima suap.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebanyak USD30.000. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.
4. 25 September: Kasus Anggota BPK Rizal Djalil
KPK menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menjadi tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal disuga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
5. 4 Oktober: TPPU Bupati Cirebon Sunjaya
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp51 miliar. Dia kemudian mencuci uangnya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
6. 7 Oktober: Kasus Bupati Lampung Utara
Diawali OTT pada Minggu (6/10/2019), Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Dia ditersangkakan bersama 3 orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu sebagai penerima suap, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut.
7. 9 Oktober: Pejabat Pemkab Subang
KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka. Ia bersama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang diduga menerima gratifikasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjerat Ojang Sohandi tahun 2016 silam. Ojang yang tertangkap tangan KPK itu dijerat dalam 3 perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari pengembangannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan Heri. Heri dan Ojang diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9.645.000.000.
8. 14 Oktober: Kasus Eks Bupati Seruyan
KPK membongkar adanya korupsi yang dilakukan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan.
Proyek itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp20,84 miliar. Darwan diduga mengatur agar proses lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ). Direktur perusahaan itu diduga KPK merupakan kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu finalnya adalah Rp112.750.000.000 dengan nilai kontrak yaitu Rp12.736.000.000. Namun saat 4 bulan berjalan, nilai kontrak itu digelembungkan menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.
Bahkan selain itu, KPK juga menduga Darwan menerima uang melalui anaknya dari PT SKJ dalam beberapa kali penerimaan. Total penerimaan itu disebut Febri sekitar Rp687.500.000.
9. 15 Oktober: Kasus Bupati Indramayu
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka suap proyek jalan. Penetapan tersangka ini berawal dari OTT pada Senin (14/10/2019). Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.
10. 16 Oktober 2019: Kasus Wali Kota Medan
Daftar kepala daerah yang ditangkap KPK terkait proyek infrastruktur:
1. Bupati Mesuji
Bupati Mesuji Khamami ditangkap oleh KPK pada 23 Januari 2019 lalu.
2. Bupati Kabupaten Talaud
Bupati Kabupaten Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap pada 30 April 2019.
3. Bupati Muara Enim
Pada 2 September 2019, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam OTT di wilayah Palembang dan Muara enim.
4. Bupati Bengkayang
Pada bulan yang sama, tepatnya pada 4 September 2019, KPK kembali melakukan OTT kepada kepala daerah yang terduga melakukan korupsi. Kali ini, giliran Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
5. Bupati Lampung Utara
Selanjutnya ada nama Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Sisanya, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, berasal dari pihak swasta.
6. Bupati Indramayu
Bupati Supendi ditangkap KPK. Penyidik KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
7. Wali Kota Medan
Selasa (15/10) malam KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/logo-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-34737.jpg)