Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK di Kaltim Tidak Terkait Ibukota Baru

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pembangunan ibukota baru. Inspektur Jenderal Kemen PUPR Widiarto mengatakan di Kalimantan Timur ada beberapa proyek yang berjalan mulai dari jalan nasional hingga jembatan.

"Tidak, tidak (terkait ibukota baru)," ujar Widiarto, Rabu(16/10).

Fadli Zon Terima Hadiah Keris: Ngabalin Bersyukur Kalau Prabowo Jadi Menhan

Widiarto menegaskan sudah ada dugaan dari pihaknya mengenai proyek mana yang tersandung korupsi. Namun, dia enggan memberitahunya, dia meminta untuk menunggu pernyataan dari KPK. "Kita sudah ada dugaan, karena tadi malam juga disampaikan kontraknya sekitar Rp 155 miliar, tapi sekali lagi menunggu rilis resmi KPK," kata Widiarto.

Lebih jauh Widiarto juga mendukung upaya KPK memberantas korupsi. Ia pun mengaku siap bersikap kooperatif. “Kami dukung penuh upaya KPK berantas korupsi dan menghormati proses. Kami kooperatif bantu proses hukum tadi malam saya sendiri sekjen antarsaudara Refly ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Widiarto.

Widiarto juga mengatakan akan membebastugaskan Refly dan menyiapkan pejabat pengganti untuk tetap menjaga tugas di Kalimantan Timur. “Kami menyiapkan pejabat pengganti setelah ada penetapan status dari KPK,” ujar Widiarto.

Widiarto menyesali OTT yang melibatkan pejabat PUPR meski sudah berulang kali diberikan pembinaan dan peringatan kepada jajaran. “Kami terjekut padahal PUPR sudah tingkatkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar tertib profesional dan transparan,” kata dia.

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT). Tim KPK bergerak di tiga lokasi. Sebanyak dua lokasi di Kalimantan Timur, yakni Samarinda dan Bontang. Sementara satu lokasi lagi berada di Jakarta.

Arina Minta Jemaat Awasi Gereja: Wagub Ajak Warga Kawal Pelantikan Presiden

"Total kami amankan 8 orang dan 7 di antaranya di Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 1 orang sedang diperiksa di kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebanyak 8 orang yang terjaring operasi senyap itu berasal dari unsur Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere, PPK di balai tersebut, serta beberapa orang pihak swasta dan staf dari balai tersebut. Untuk Kepala BPJN diamankan di Jakarta, sisanya di Samarinda dan Bontang.

"Kami menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang pada pihak penerima, belum disampaikan ya siapa pihak penerimanya, tentu saja mereka yang berposisi sebagai pengelenggara negara," katanya.

"Namun pemberian uang ini diduga tidak dilakukan secara langsung, pemberian uang diduga melalui transfer rekening ke ATM," sambung Febri.

Febri mengatakan, pemberi suap mentransferkan uang secara periodik pada rekening milik perantara dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. "Nah uang di ATM itulah yang diduga diugunakan pihak penerima," kata dia.

Sampai dengan saat ini, ujar Febri, diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar. "Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar di sana. Jadi bagian dari proyek kementerian PUPR di Jakarta. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," ujar dia.

"Jadi yang diamankan juga buku bank dan ATM karena memang transaksinya tidak melalui cara konvensional," tambah Febri.

Kantor Sepi

Usai OTT KPK, Kantor Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur sepi. kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ( PUPR PERA ) Kalimantan Timur terlihat lengang.

Bupati Cantik Ini Wakili Apkasi Tandatangan Deklarasi Selamatkan Aset Negara

Pantauan Tribun, Rabu pagi, kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII Balikpapan, Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah II Kaltim yang menumpang kantor di gedung Dinas PUPR PERA di Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda tampak sepi dari aktivitas pegawai.

Ada beberapa pegawai tampak lalu lalang masuk ke dalam ruangan, dengan sistem pengamanan sidik jari. Ketika ditanyakan, ruangan untuk bidang apa, salah seorang pegawai honorer yang tidak diketahui namanya mengungkapkan, ruangan itu untuk Bidang Bina Marga Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur.

“Ruangan Bidang Bina Marga, Mas,” ujarnya sambil berlalu.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku prihatin atas OTT terhadap pejaba Dinas PUPR. "Setiap ada seperti itu kita prihatin, mengingatkan kita semua pejabat pemerintah bahwa harus bekerja dengan baik sesuai aturan undang-undang," ujar Rizal Effendi.

Ia berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat dan Pemerintah Kota Balikpapan. "Ya walaupun itu peristiwa kantor kementerian, tapi itu tetap mengingatkan kita semua, apapun yang terjadi. Kalau ada masalah dengan KPK itu jadi keprihatinan. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkas Rizal Effendi.

Sementara itu, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman(Unmul) meminta pemerintah mengusut tuntas tindak korupsi infrastruktur di Kalimantan Timur dan menyerukan aksi periksa seluruh proyek infrastruktur yang kontroversial dan menyita perhatian publik karena infrasruktur memang kerap kali dijadikan bancakan.

Dosen Hukum Unmul sekaligus menjabat sebagai ketua SAKSI Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menuturkan,

untuk di Kaltim selain sektor sumber daya alam, infrastruktur kerap dijadikan sasaran korupsi. "Korupsi infrastruktur, ibarat bangkai tikus, yang bau busuknya luar biasa menyengat, tapi sulit menemukan bangkainya. Sudah jadi pemandangan umum dimana masyarakat mengeluh dengan proyek infrastruktur. Bahkan tak sedikit laporan yang datang dari masyarakat, terkait perkara itu," tutur Castro.

Castro menilai, korupsi infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga secara langsung merugikan masyarakat, sebab berkenaan dengan pembangunan fasilitas publik. Dampaknya, kualitas yang buruk dan cepat rusak, lamanya waktu pengerjaan, hingga bangunan mangkrak.

"Modus yang jamak dilakukan dalam korupsi infrastruktur, relatif serupa, yakni mengurangi spesifikasi bahan dan bangunan. Selain itu, juga sering didapatkan proyek-proyek infrastruktur fiktif, termasuk proyek yang belum selesai tapi uangnya sudah dicairkan lebih dulu. Belum termasuk fee tertentu untuk jatah preman dan lainnya," kata Castro.

Pengamat hukum ini juga menambahkan, OTT korupsi infrastruktur di Kaltim seperti mengonfirmasi kebenaran obrolan warung kopi selama ini, yang menyebut jika proyek-proyek infrastruktur selalu disertai dengan aktivitas yang berbau korupsi.

Lagi-lagi pertahanan pemerintah jebol. Ada yang salah dengan sistem lalu lintas proyek infrastruktur kita dari hulu ke hilir. "Untuk itu, kami dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawaman menyarankan beberapa hal dalam mengevaluasi proyek-proyek infrastruktur rawan korupsi ini, yang terangkum dalam 5 poin," kata dia.

Poin pertama SAKSI meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus OTT infrastruktur di Kalimantan Timur termasuk menyelidiki kemungkinan lain, terkait pelaku yang terlibat namun berhasil lolos dari OTT.

"Tentu saja kami meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus OTT infrastruktur ini, termasuk menyelidiki kemungkinan pelaku lain di luar yang terkena OTT. Sebab korupsi pada umumnya, melibatkan persekongkolan banyak orang, termasuk mereka yang memiliki kuasa dan kewenangan," kata Castro.

Castro menyarankan agar KPK dapat menjadikan momentum untuk membuka kasus lainnya yang belum terbongkar. "Kasus OTT ini bisa menjadi momentum untuk membuka kemungkinan menyelidiki kasus-kasus serupa.

Setidaknya, seluruh proyek infrastruktur di Kalimantan Timur yang kontroversial dan mengundang perbincangan khalayak luas, agar dilakukan audit investigatif oleh BPK mulai dari bandara, jembatan, fly over, jalan tol, dll," kata Castro.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan pihak Kejaksaan melalui TP4D sebagai bentuk pengawasan. Seharusnya pemerintah juga dapat menggandeng lembaga yang memiliki kemampuaan analisis yang memadai.

"Di level pengawasan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan kejaksaan melalui TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah). Sebab TP4D hanya efektif melakukan pengawasan ketaatan pada aspek hukumnya, tetapi tidak memadai untuk mengawasi aspek konstruksinya.

Untuk itu, pemerintah seharusnya juga menggandeng lembaga yang memiliki kemampuan analisis konstruksi yang memadai. Mengingat tingkat kerawanan korupsinya, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan investasi dan pembiayaan infrastruktur semata, tetapi abai dalam pengawasannya," ujar Castro.

"Untuk itu, diperlukan kebijakan yang lebih terukur untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, di antaranya, membuat daftar hitam (blacklist) perusahaan atau kontraktor bermasalah, penguatan transparansi anggaran, pengetatan sistem pengawasan, hingga model partisipasi publik yang lebih terbuka," tambah Castro.

Dengan adanya kasus ini, disebutkan Castro bahwa KPK untuk kesekian kalinya, kembali membuktikan taringnya dengan mengungkap kasus-kasus korupsi. Bahkan sebelum ini, KPK telah mengungkap beberapa kasus yang melibatkan beberapa pejabat di Kaltim.

"KPK sekali lagi membuktikan bahwa adalah hal yang mungkin untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini dianggap hampir mustahil oleh masyarakat Kaltim," ujar Castro. (Tribun Network/ham/nas/wly)

KPK Tancap Gas Jelang Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi

Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2019 hingga jelang pemberlakuan UU KPK hasil revisi:

1. 24 Januari 2019: Bupati Kabupaten Mesuji

2. 16 Maret 2019: Anggota DPR M Romahurmuziy

3. 22 Maret 2019: GM Central Maintenance dan Facilities dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel

4. 27 Maret 2019: Anggota DPR Bowo Sidik

5. 1 Mei 2019: Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud

6. 4 Mei 2019: Hakim di PN Balikpapan

7. 28 Mei 2019: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram

8. 28 Juni 2019: Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

9. 11 Juli 2019: Gubernur Kepulauan Riau

10. 26 Juli 2019: Bupati Kudus

11. 31 Juli 2019: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk

12. 8 Agustus 2019: Anggota DPR I Nyoman Dhamantra

13. 20 Agustus 2019: Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta

14. 2 September 2019: Bupati Kabupaten Muara Enim

15. 2 September 2019: Direktur Utama PTPN III (Persero)

16. 3 September 2019: Bupati Kabupaten Bengkayang

17. 23 September 2019: Dirut Perum Perikanan Indonesia

18. 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara

19. 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu

20. 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII

21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan

21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan

Berikut 22 orang yang berhasil dijerat KPK sebagai tersangka:

1. 18 September: Kasus Imam Nahrawi

KPK menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat berdasarkan pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.

2. 23 September: Kasus Bupati Pakpak Bharat

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu. Mereka yang dijerat adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur di perusahaan CV Wendy, PNS bernama Gugung Banurea, dan pihak swasta bernama Dilon Bancin. Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp720 juta melalui perantara.

Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.

3. 24 September: Suap Impor Ikan Perum Perindo

Bermula dari giat OTT pada Senin (23/10/2019), KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka penerima suap.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebanyak USD30.000. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

4. 25 September: Kasus Anggota BPK Rizal Djalil

KPK menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menjadi tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal disuga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.

5. 4 Oktober: TPPU Bupati Cirebon Sunjaya

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp51 miliar. Dia kemudian mencuci uangnya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.

Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

6. 7 Oktober: Kasus Bupati Lampung Utara

Diawali OTT pada Minggu (6/10/2019), Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Dia ditersangkakan bersama 3 orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu sebagai penerima suap, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut.

7. 9 Oktober: Pejabat Pemkab Subang

KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka. Ia bersama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang diduga menerima gratifikasi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjerat Ojang Sohandi tahun 2016 silam. Ojang yang tertangkap tangan KPK itu dijerat dalam 3 perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.

Dari pengembangannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan Heri. Heri dan Ojang diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9.645.000.000.

8. 14 Oktober: Kasus Eks Bupati Seruyan

KPK membongkar adanya korupsi yang dilakukan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan.

Proyek itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp20,84 miliar. Darwan diduga mengatur agar proses lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ). Direktur perusahaan itu diduga KPK merupakan kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu finalnya adalah Rp112.750.000.000 dengan nilai kontrak yaitu Rp12.736.000.000. Namun saat 4 bulan berjalan, nilai kontrak itu digelembungkan menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.

Bahkan selain itu, KPK juga menduga Darwan menerima uang melalui anaknya dari PT SKJ dalam beberapa kali penerimaan. Total penerimaan itu disebut Febri sekitar Rp687.500.000.

9. 15 Oktober: Kasus Bupati Indramayu

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka suap proyek jalan. Penetapan tersangka ini berawal dari OTT pada Senin (14/10/2019). Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.

10. 16 Oktober 2019: Kasus Wali Kota Medan

Daftar kepala daerah yang ditangkap KPK terkait proyek infrastruktur:

1. Bupati Mesuji

Bupati Mesuji Khamami ditangkap oleh KPK pada 23 Januari 2019 lalu.

2. Bupati Kabupaten Talaud

Bupati Kabupaten Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap pada 30 April 2019.

3. Bupati Muara Enim

Pada 2 September 2019, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam OTT di wilayah Palembang dan Muara enim.

4. Bupati Bengkayang

Pada bulan yang sama, tepatnya pada 4 September 2019, KPK kembali melakukan OTT kepada kepala daerah yang terduga melakukan korupsi. Kali ini, giliran Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.

5. Bupati Lampung Utara

Selanjutnya ada nama Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Sisanya, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, berasal dari pihak swasta.

6. Bupati Indramayu

Bupati Supendi ditangkap KPK. Penyidik KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

7. Wali Kota Medan

Selasa (15/10) malam KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved