Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Diam Ditanya Soal Perppu KPK: UU KPK Revisi Berlaku Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Perppu KPU

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. 

"Kami akan sangat giat bekerja hari ini, rajin, dan menunjukkan ke masyarakat bahwa UU nomor 30 tahun 2002 sudah ideal. Artinya sebenarnya tidak perlu upaya-upaya pelemahan terhadap UU KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Yudi menegaskan, UU KPK sudah ideal sehingga tidak perlu ada upaya pelemahan lewat revisi UU. Apalagi, kata dia, revisi UU tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU yang mengetahui teknis penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Tentu teman-teman memahami bahwa nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK yang dipreteli lewat revisi UU KPK akan berlangsung. Artinya bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ujar dia.  

Yudi kembali menyebutkan 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. "Karena belum ada peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah, mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," katanya.

Di sisi lain, Yudi melanjutkan, dalam dua hari terakhir ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Menurutnya hal itu sebagai fenomena para koruptor berpesta dengan segera berlakunya UU KPK baru.

"Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK," kata Yudi.

Untuk itu, Yudi meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi guna menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Itulah sebabnya kami meminta kepada bapak presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut,  tidak dikebiri, tidak diamputasi, Perppu merupakan jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi. Jika perppu tak keluar, tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini koruptor," ujar Yudi. 

Pimpinan KPK Pasrah

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah seiring dengan akan berlakunya UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR.

Sekalipun, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU baru tersebut. Namun, berdasarkan aturan terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, UU baru itu akan berlaku pada Kamis (17/10).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi itu. "Ya nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10).

Meski Presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah. "Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Agus. (Tribun Network/fik/ham/mam/sen/wly/ham/wly)

Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved