Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Diam Ditanya Soal Perppu KPK: UU KPK Revisi Berlaku Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Perppu KPU

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU KPK hasil revisi.  Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 Pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10) terus menjawab semua pertanyaan awak media.

Arina Minta Jemaat Awasi Gereja: Wagub Ajak Warga Kawal Pelantikan Presiden

Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.  "Tadi bapak ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," ujar Jokowi.

"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja, tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.

Kemudian, setelah beberapa pertanyaan. Awak media bertanya soal Perppu KPK, mengingat undang-undang tersebut secara otomatis berlaku pada Kamis dinihari pukul 00.01 WIB atau 30 hari usai disahkan oleh DPR.

Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK dan l Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang yang berada di sebelah kiri Jokowi.

"Tanya pelantikan dong," timpal Basarah yang berdiri sebelah kanan Jokowi.

Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awak media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan.

Meski begitu, belum ada informasi yang memastikan apakah Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK yang menjadi kontroversi itu. Eks anggota Panja revisi UU KPK, Arsul Sani juga belum bisa memastikan apakah Jokowi meneken atau tidak UU KPK.

"Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani.

Terlepas apakah Jokowi meneken UU KPK atau tidak, Arsul menegaskan otomatis UU itu akan berlaku esok hari, Kamis (17/10). Ini sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan. "Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku meski seandainya Presiden tidak tanda tangan," ujar Arsul.

Supir Grab Ditikam Dua Pria, Ditolong Tukang Ojek Sampai Ke Rumah Sakit

Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah memproses berkas undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalami kesalahan pengetikan (Typo).

"Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang, pagi hari ya. harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Sekretariat Negara)," ujar Supratman.

Untuk diketahui pemerintah menemukan kesalahan pengetikan dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi. Kesalahan tersebut terletak pada Pasal 29 huruf e, yakni "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Menurutnya terdapat dua poin perbaikan pengetikan dalam berkas UU KPK. Pertama yakni perbaikan dalam pasal 29 huruf e, serta perbaikan huruf besar dan kecil dalam undang-undang. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved