Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Diam Ditanya Soal Perppu KPK: UU KPK Revisi Berlaku Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Perppu KPU

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU KPK hasil revisi.  Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 Pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10) terus menjawab semua pertanyaan awak media.

Arina Minta Jemaat Awasi Gereja: Wagub Ajak Warga Kawal Pelantikan Presiden

Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.  "Tadi bapak ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," ujar Jokowi.

"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja, tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.

Kemudian, setelah beberapa pertanyaan. Awak media bertanya soal Perppu KPK, mengingat undang-undang tersebut secara otomatis berlaku pada Kamis dinihari pukul 00.01 WIB atau 30 hari usai disahkan oleh DPR.

Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK dan l Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang yang berada di sebelah kiri Jokowi.

"Tanya pelantikan dong," timpal Basarah yang berdiri sebelah kanan Jokowi.

Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awak media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan.

Meski begitu, belum ada informasi yang memastikan apakah Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK yang menjadi kontroversi itu. Eks anggota Panja revisi UU KPK, Arsul Sani juga belum bisa memastikan apakah Jokowi meneken atau tidak UU KPK.

"Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani.

Terlepas apakah Jokowi meneken UU KPK atau tidak, Arsul menegaskan otomatis UU itu akan berlaku esok hari, Kamis (17/10). Ini sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan. "Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku meski seandainya Presiden tidak tanda tangan," ujar Arsul.

Supir Grab Ditikam Dua Pria, Ditolong Tukang Ojek Sampai Ke Rumah Sakit

Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah memproses berkas undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalami kesalahan pengetikan (Typo).

"Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang, pagi hari ya. harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Sekretariat Negara)," ujar Supratman.

Untuk diketahui pemerintah menemukan kesalahan pengetikan dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi. Kesalahan tersebut terletak pada Pasal 29 huruf e, yakni "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Menurutnya terdapat dua poin perbaikan pengetikan dalam berkas UU KPK. Pertama yakni perbaikan dalam pasal 29 huruf e, serta perbaikan huruf besar dan kecil dalam undang-undang. 

"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu enggak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," katanya.

Supratman mengatakan revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR pada 17 September 2019 tersebut tinggal menunggu ditandatangani presiden dan masuk lembaran negara, atau akan otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Ia berharap presiden menandatangani revisi tersebut.

"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," pungkasnya.

Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo juga enggan berkomentar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tak memiliki kewenangan membuat keputusan yang sifatnya strategis karena bukan menteri definitif.

Cegah Radikalisme dan Terorisme, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Monitoring Teritorial Perbatasan

"Ya jangan tanya saya," ujar Tjahjo.

Ia menuturkan, sebagai Plt Menkumham tidak bisa membuat keputusan yang strategis. Untuk itu, ia hanya menunggu perintah seandainya ada hal-hal yang harus dipersiapkan Kemenkumham terkait UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku pada Kamis (17/10) esok sejak disahkan DPR pada 17 September lalu.

"Dan saya sebagai Menteri Hukum dan HAM memang sifatnya Plt tidak membuat keputusan yang strategis, dilarang ya, kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Tjahjo.

Selain itu, ia juga mengaku belum bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pertemuan Tjahjo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Selasa (15/10) dalam acara yang dihelat Kemendagri.

Sedih

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan pelemahan kepada lembaga antirasuah itu. Satu di antara hal yang ia sorot adalah adanya Dewan Pengawas KPK yang justru akan memperlemah KPK.

"Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis," katanya.

Menurutnya, KPK seharusnya dapat diperkuat tanpa adanya revisi UU KPK. Karena itu, legislator PKS ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebelum undang-undang hasil revisi berlaku mulai pukul 00.01 nanti.

"Saya pribadi tetap berpendapat, Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu, sebelum  masa berkahir (Undang-Undang KPK) 16 Oktober pukul 23:59," ujar Mardani.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memastikan pihaknya akan bekerja maksimal di hari terakhir berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

UU tersebut otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami akan sangat giat bekerja hari ini, rajin, dan menunjukkan ke masyarakat bahwa UU nomor 30 tahun 2002 sudah ideal. Artinya sebenarnya tidak perlu upaya-upaya pelemahan terhadap UU KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Yudi menegaskan, UU KPK sudah ideal sehingga tidak perlu ada upaya pelemahan lewat revisi UU. Apalagi, kata dia, revisi UU tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU yang mengetahui teknis penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Tentu teman-teman memahami bahwa nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK yang dipreteli lewat revisi UU KPK akan berlangsung. Artinya bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ujar dia.  

Yudi kembali menyebutkan 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. "Karena belum ada peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah, mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," katanya.

Di sisi lain, Yudi melanjutkan, dalam dua hari terakhir ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Menurutnya hal itu sebagai fenomena para koruptor berpesta dengan segera berlakunya UU KPK baru.

"Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK," kata Yudi.

Untuk itu, Yudi meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi guna menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Itulah sebabnya kami meminta kepada bapak presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut,  tidak dikebiri, tidak diamputasi, Perppu merupakan jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi. Jika perppu tak keluar, tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini koruptor," ujar Yudi. 

Pimpinan KPK Pasrah

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah seiring dengan akan berlakunya UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR.

Sekalipun, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU baru tersebut. Namun, berdasarkan aturan terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, UU baru itu akan berlaku pada Kamis (17/10).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi itu. "Ya nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10).

Meski Presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah. "Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Agus. (Tribun Network/fik/ham/mam/sen/wly/ham/wly)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved