Jokowi Diam Ditanya Soal Perppu KPK: UU KPK Revisi Berlaku Hari Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Perppu KPU
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu enggak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," katanya.
Supratman mengatakan revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR pada 17 September 2019 tersebut tinggal menunggu ditandatangani presiden dan masuk lembaran negara, atau akan otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Ia berharap presiden menandatangani revisi tersebut.
"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," pungkasnya.
Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo juga enggan berkomentar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tak memiliki kewenangan membuat keputusan yang sifatnya strategis karena bukan menteri definitif.
• Cegah Radikalisme dan Terorisme, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Monitoring Teritorial Perbatasan
"Ya jangan tanya saya," ujar Tjahjo.
Ia menuturkan, sebagai Plt Menkumham tidak bisa membuat keputusan yang strategis. Untuk itu, ia hanya menunggu perintah seandainya ada hal-hal yang harus dipersiapkan Kemenkumham terkait UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku pada Kamis (17/10) esok sejak disahkan DPR pada 17 September lalu.
"Dan saya sebagai Menteri Hukum dan HAM memang sifatnya Plt tidak membuat keputusan yang strategis, dilarang ya, kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Tjahjo.
Selain itu, ia juga mengaku belum bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pertemuan Tjahjo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Selasa (15/10) dalam acara yang dihelat Kemendagri.
Sedih
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan pelemahan kepada lembaga antirasuah itu. Satu di antara hal yang ia sorot adalah adanya Dewan Pengawas KPK yang justru akan memperlemah KPK.
"Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis," katanya.
Menurutnya, KPK seharusnya dapat diperkuat tanpa adanya revisi UU KPK. Karena itu, legislator PKS ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebelum undang-undang hasil revisi berlaku mulai pukul 00.01 nanti.
"Saya pribadi tetap berpendapat, Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu, sebelum masa berkahir (Undang-Undang KPK) 16 Oktober pukul 23:59," ujar Mardani.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memastikan pihaknya akan bekerja maksimal di hari terakhir berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
UU tersebut otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/massa-demo-meloncati-tembok-pembatas-jalan-tol-37458569.jpg)