Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ina Pemviral 'Penggal Jokowi' Teriak Takbir: Divonis Bebas Majelis Hakim

Ina Yuniarti bebas dari hukum akibat kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Ina Yuniarti 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ina Yuniarti bebas dari hukum akibat kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan pertama.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati, Senin(14/10).

Majelis hakim meminta supaya Ina dikeluarkan dari tahanan segera setelah diucapkan putusan tersebut. Dan majelis hakim meminta agar hak dan martabat Ina dipulihkan seperti semula.

Hanum Rais Urus Anak Sakit Demam

Setelah majelis hakim menyatakan vonis bebas, secara spontan Ina langsung mengambil posisi duduk di lantai menghadap ke majelis hakim. Dia melakukan gerakan sujud mencium lantai atau sujud syukur sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Allah SWT karena terbebas dari hukuman.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata wanita yang memakai jilbab berwarna cokelat, rompi berwarna oranye, baju lengan panjang berwarna putih dan celana berwarna hitam sambil meneteskan air mata.

Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Istri Kopda BD Menangis dan Menyesal

Dalam pertimbangan majelis hakim, berdasarkan fakta hukum terdakwa merekam laki-laki siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu. Terdakwa juga dianggap hanya asal membagikan dan tidak memilah-milah foto, video.

Majelis juga berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman bersifat materil sebagaimana disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sehingga majelis hakim berkesinpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penintut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," kata Tuty.

Dengan demikian, menurut majelis latar belakang penerapan pasal 27 ayat 4 ndang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materil sebagaimana disebut pasal 368 dan 369 KUHP telah salah penerapan hukum.

"Mendakwa terdakwa tidak tepat. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah seperti mendakwaakan sehingga terdakwa harus dibebaskan menurut hukum," tambah Tuty.

Ingin Bertemu Anak

Ina Yuniarti mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Dia mengaku senang dapat bebas dari jerat hukum. Sebab, dia akan kembali bertemu dengan ketiga orang anaknya.

Brimob Bersenjata Kawal Menteri Blusukan

"Saya kembali ke kehidupan normal. Terutama keluarga yaitu anak saya yang sudah menunggu lama," kata Ina.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved