Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Remaja 17 Tahun Diculik 3 Pria Bajingan dari Rumah Nenek, Disekap 4 Hari dan Digauli Paksa

Remaja 17 Tahun disekap selama 4 hari, diculik dari rumah neneknya di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan 14 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Remaja 17 Tahun Diculik 3 Pria Bajingan dari Rumah Nenek, Disekap 4 Hari dan Diperkosa

Jalan kehidupan remaja 17 Tahun ini sangat memiriskan.

Dia harus menjadi korban pemerkosaan sekelompok pria bajingan.

Dilansir dari Pos Kupang, korban sebelumnya telah disekap selama 4 hari. 

Dia diculik dari rumah neneknya di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur 

Para pelaku yang tega melakukan tindak kejahatan ini berinisial JR (54), AH (45) dan Ed.

Wakapolres Cianjur Jawa Barat Kompol Jaka Mulyana menyebutkan, selama disekap di rumah tersangka JR di daerah Sayang, Cianjur, korban sempat dibawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu atau asisten rumah tangga.

"Namun calon majikannya melihat gelagat yang tidak biasa. Korban linglung dan terlihat seperti orang tidak waras sehingga tidak mau mempekerjakan," tutur Jaka, Senin (7/10/2019).

Oleh tersangka, korban lantas dibawa pulang kembali ke Cianjur. Tiba di rumah JR, Minggu (6/10/2019), korban dipaksa kembali melayani nafsu bejatnya.

Baca: Tudingan Kasus Pemerkosaan Bikin Ronaldo Merasa Malu Kepada Anaknya

Baca: Paul Young, Politisi Malaysia Perkosa Wanita Asal Indonesia, Pemerkosaan Terjadi di Rumah Tersangka

Baca: Pemerkosaan 3 Serangkai Terhadap Wanita Dengan Dibius Hingga Dicabuli

Namun, korban menolak dan berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan anggota polisi yang tengah melakukan patroli rutin.

"Korban lalu memberhentikan kendaraan petugas yang melintas untuk minta tolong.

Dibawa ke Polsek Cianjur kota untuk diminta keterangan hingga kasus ini terungkap," katanya.

Jaka menyebutkan, JR dan AH telah dibekuk polisi sementara Ed masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, Jawa Barat.

"Para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp5 miliar," ujarnya.

Ditinggal Pergi Nenek, Kakek 63 Tahun 'Suntik' Cucunya Berulang Kali, Ini Penjelasan Polisi

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved