NEWS
Ini Tanggapan Politisi Gerindra Terkait Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi
Ini Tanggapan Politisi Gerindra Terkait Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerbitan Peraturan Penangguhan UU KPK hasil revisi merupakan hak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian dikatakan anggota DPR Fraksi Partai Gerinda Andre Rosiade
"Ya tanya saja sama presiden jangan tanya sama kita lagi, kan domain Perppu ada di Presiden, silakan tanya sama Pak Jokowi mau terbitkan atau tidak, terserah Presiden," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Andre menegaskan sejak awal sikap fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK.
Namun, Andre menyebut jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari keputusan presiden.
"Yang pasti dari awal Pak Prabowo selalu menolak revisi UU KPK. Jadi nanti kita lihat kalau Perppu-nya terbit kirim ke DPR kami akan pelajari," ujarnya.
POPULER
> 4 Jenderal TNI AD Ini Punya Pengalaman Tempur Terbaik di Kopassus, Pimpin Misi Berbahaya
> Beredar Informasi Ahok Diangkat Jadi Dewan Pengawas KPK: Musnahkan Kelompok Taliban
> TERUNGKAP, Pilot dan Pramugari Punya Tempat Tidur Rahasia di Pesawat, Ruangan Kedap Suara Loh
Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK.
"Setelah terlebih dahulu mengundangkan UU perubahan UU KPK maka presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang penangguhan atau penundaan berlakunya UU tentang perubahan UU KPK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penangguhan selama 1 tahun," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (4/10/2019).
Bayu menjelaskan, setelah Perppu tersebut seandainya mendapat persetujuan DPR, selama masa penangguhan tersebut, presiden dan DPR bisa secara lebih tenang, cermat dan partisipatif dapat melakukan proses peninjauan kembali atas UU KPK hasil perubahan yang ditangguhkan tersebut.
"UU baru tersebut akan menggantikan UU KPK hasil perubahan yang telah ditangguhkan keberlakuannya," kata dia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, kata Bayu, sudah pernah ada peristiwa di mana presiden mengeluarkan Perppu tentang penangguhan atau penundaan suatu Undang-Undang yang telah disetujui bersama dengan DPR dan telah diundangkan.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO
"Yaitu, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pada era sebelum Reformasi juga pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai," kata Bayu.
Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.
Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi.
Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.
PILIHAN EDITOR
> TKB Manado saat Malam Hari Jadi Lokasi Prostitusi Ilegal, Ini Tanggapan Pedagang Sekitar
> Emas Bermunculan di Lahan Gabut hingga Kisah Dukun Pengambil Harta Karun
> BREAKING NEWS - Yasti Soepredjo Mokoagow Nyatakan Keluar dari Nasdem, Olly Siapkan Kartu
"Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan dan kemudian mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah ini," katanya.
Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.
"Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," ungkap Bayu.
Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.
"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Pendapat lain soal urgensi Perppu terhadap UU KPK hasil revisi
Kamis (3/10/2019) Kemarin, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi bertajuk 'Menimbang Urgensi Perppu UU KPK'.
Para pembicara pun memberikan pandangannya tentang urgensi penerbitan Perppu KPK.
pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Junaedi menyarankan Presiden dalam menerbitkan perppu lebih baik menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019.
"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" katanya.
Kedua, Junaedi menilai hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah Perppu
diambil.
Karena hal ini untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.
Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posteriori derogat legi priori atau UU yang berlaku belakangan mengesampingkan UU yang telah berlaku.
KABAR SELEBRITIS
> Ammar Zoni Drop Usai Makamkan Bayi Kembarnya, Irish Bella Tidak Ikut & Terlihat Biasa: Enggak Nangis
> Bebby Fey Blak-blakan soal Sosok Pria Cium Area Sensitifnya dalam Video, Bukan Atta Halilintar
> Awet Muda, Tampilan Naysilla Mirdad Pakai Seragam SMA Curi Perhatian!
Jika memang Perppu KPK diterbitkan, lanjut Junaedi, maka konten perubahan dalam Perppu di antaranya adalah:
Pertama: Mengembalikan posisi extraordinary dari KPK.
Kedua: Menghapuskan wewenang penerbitan SP3 dari KPK.
Ketiga: Pembenahan struktur KPK di mana Dewan Pengawas tidak diperlukan
perannya dalam pro justitia.
Dewan Pengawas bisa menggantikan tim penasihat KPK, sehingga tetap berperan dalam pengawasan dan kepatuhan internal secara keorganisasian, melalui pembentukan kedeputian bidang pengawasan dan kepatuhan internal.
Keempat: Perbaikan sistem pengelolaan SDM di KPK, di mana Sumber SDM tidak dibatasi.
Saran agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terbatas juga dibahas dalam diskusi ini.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Perppu terbatas tersebut harus memenuhi beberapa unsur ini jika akan diterbitkan.
Pertama: Dewan Pengawas kewenangannya tidak pro justitia. Lebih ke
pengawasan internal KPK, seperti komisi atau dewan etik.
Kedua: terkait penyadapan, sebaiknya tidak perlu ada permintaan izin. Cukup pemberitahuan saja. Penyadapan hanya diperlukan di tingkatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sementara itu, Andre Rahadian, Ketua Umum ILUNI UI menyampaikan sebaiknya Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Perppu.
Dengan mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi menjawab keresahan publik dengan gelombang aksi di berbagai kota di Indonesia.
Bagaimanapun, katanya, keresahan publik ini perlu direspon dengan tepat oleh presiden Jokowi.
Mengeluarkan Perppu, pembatalan atau revisi terbatas, bisa menjadi salah satu opsi.
Jika ada elemen masyarakat yang mengajukan judicial review, lanjut Andre, ini juga satu opsi di mana usaha tersebut berjalan paralel dan tidak tergantung kepada Presiden dan DPR RI yang kemarin sudah menyetujui pengesahan revisi UU KPK.
Penguatan pemberantasan korupsi adalah salah satu janji kampanye Presiden Jokowi yang dinanti oleh rakyat.
SULUT UNITED
> Ricky Nelson Bongkar Rahasia Sukses Sulut United Bekuk PSIM di Kandangnya
> Sulut United Bertolak ke Kediri, Sore ini Langsung Latihan
> Sulut United Fokus ke Persik, Besok Bertolak ke Kediri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi, Gerindra: Itu Domainnya Presiden