Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Fahrul Rozi Gugat Pengadilan Hingga Prabowo Subianto, Tak Terima Dicopot & Digantikan Mulan Jameela

Merasa tak terima Fahrul Rozi putuskan untuk menggugat pengadilan, Mulan Jameela hingga Prabowo Subianto.

Instagram Mulan Jameela dan fokusparlemen.id
Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan Jameela 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan tak lepas dari sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.

Terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI adalah menggantikan posisi caleg terpilih salah satunya, Fahrul Rozi.

Calon legislatif terpilih, Fahrul Rozi masih merasa penasaran karena kedudukannya harus digantikan Mulan Jameela.

Tak hanya posisinya digantikan oleh Mulan Jameela, keanggotaan Fahrul Rozi juga dicopot oleh Partai Gerindra milik Prabowo Subianto.

Merasa tak terima Fahrul Rozi putuskan untuk menggugat pengadilan, Mulan Jameela hingga Prabowo Subianto.

Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi diketahui sebagai caleg terpilih yang kini posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.

Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.

Baca: Kekompakan Veronica Tan & Puput Devi Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan Keduanya!

Baca: Pria Ini Posting Lambang Negara Yang Sudah Diubah, Dia Langsung Ditangkap Tim Siber Polisi

Baca: Cut Meyriska & Roger Danuarta Dapat Kritikan Pedas, Kepergok Ciuman Saat Bulan Madu di Thailand

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca: Suami Kaya, Wanita Ini Malah Selingkuh dengan Sopir Lebih Muda, Ini Kronologi Pembunuhan Korban

Baca: DJ Bebby Fey Dibuat Klepek-klepek Lihat Bagian Tubuh Atta Halilintar, Dibuka di Hotel: Aku Suka . .

Baca: BREAKING NEWS - Bambang Soesatyo Terpilih Sebagai Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Secara Aklamasi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved