News
Fahrul Rozi Gugat Pengadilan Hingga Prabowo Subianto, Tak Terima Dicopot & Digantikan Mulan Jameela
Merasa tak terima Fahrul Rozi putuskan untuk menggugat pengadilan, Mulan Jameela hingga Prabowo Subianto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan tak lepas dari sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.
Terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI adalah menggantikan posisi caleg terpilih salah satunya, Fahrul Rozi.
Calon legislatif terpilih, Fahrul Rozi masih merasa penasaran karena kedudukannya harus digantikan Mulan Jameela.
Tak hanya posisinya digantikan oleh Mulan Jameela, keanggotaan Fahrul Rozi juga dicopot oleh Partai Gerindra milik Prabowo Subianto.
Merasa tak terima Fahrul Rozi putuskan untuk menggugat pengadilan, Mulan Jameela hingga Prabowo Subianto.
Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi diketahui sebagai caleg terpilih yang kini posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.
Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.
Baca: Kekompakan Veronica Tan & Puput Devi Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan Keduanya!
Baca: Pria Ini Posting Lambang Negara Yang Sudah Diubah, Dia Langsung Ditangkap Tim Siber Polisi
Baca: Cut Meyriska & Roger Danuarta Dapat Kritikan Pedas, Kepergok Ciuman Saat Bulan Madu di Thailand
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Baca: Suami Kaya, Wanita Ini Malah Selingkuh dengan Sopir Lebih Muda, Ini Kronologi Pembunuhan Korban
Baca: DJ Bebby Fey Dibuat Klepek-klepek Lihat Bagian Tubuh Atta Halilintar, Dibuka di Hotel: Aku Suka . .
Baca: BREAKING NEWS - Bambang Soesatyo Terpilih Sebagai Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Secara Aklamasi
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO