Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria Ini Posting Lambang Negara Yang Sudah Diubah, Dia Langsung Ditangkap Tim Siber Polisi

Tidak tahu apa sebenarnya yang ada dalam pikiran seorang pemuda diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara melalui media sosial

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemuda berinisal GP (24) tidak berkutik saat tim siber Polda Kalimantan Barat menyambangi rumahnya di Wajok Hilir pada Rabu (3/10/2019) malam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak tahu apa sebenarnya yang ada dalam pikiran seorang pemuda diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara melalui media sosial.

Apakah hanya iseng atau entahlah. Kini pemuda asal Wajok Hilir Kecamatan Siantan diamankan tim siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Saat ditangkap pemuda berinisal GP (24) tidak berkutik. Tim siber Polda Kalimantan Barat menyambangi rumahnya di Wajok Hilir, Rabu (3/10/2019) malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Dirinya merubah lambang negara yakni gambar serta dasar negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial.

Kemudian menemukan akun yang mengunggah dan mengubah pancasila dan bunyi ke lima pancasila menjadi pancagila.

Baca: Minibus Terbakar, Api Muncul Dari Bagasi Berisi Drum, Diduga BBM, Sopir Tak Ada Saat Polisi Tiba

Baca: Selena Gomez Tampil Beda Sehari Sebelum Pernikahan Justin Bieber dan Hailey Baldwin

Baca: Pedangdut Cantik Ayu Ting Ting Menjadi Salah Satu Nominasi Wajah Tercantik Dunia 2019, Lihat Fotonya

Facebook Tribun Manado :

“Kemarin, Subdit 5 Direktorat Reskrimsus mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah berinisal GP," kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar pada Kamis (4/10/2019).

Lanjut Mahyudi, GP diamankan karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila.

"Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," katanya.

Saat mengamankan pengunggah lambang negara ini pun.

Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli bahasa dan pidana," kata Mantan Kapolres Sintang ini.

Direktur Reskrimsus menuturkan akibat perbuatannya ia akan terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.‎ (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Nekat Ubah Lambang Negara, Pemuda Mempawah Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved