Mutilasi Kasir Indomaret
Pemutilasi Kasir Indomaret, Prada DP Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Seumur Hidup yang Diterimanya
Saya mendapat informasi dari pengadilan militer bahwa yang bersangkutan (DP) sudah mengajukan banding. Banding itu disampaikan melalui kuasa hukumnya
Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati.
Baca: 5 Fakta Baru Anggota TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Ternyata Korban yang Biayai Sekolah Prada DP
Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih, sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.
Baca: VIDEO Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Menangis Pilu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ibunda Keberatan
Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh.
Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer.

Terdakwa telah membunuh korbannya secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.
Perbuatan itu diumpamakan seperti membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.
"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BERITA POPULER:
Baca: DJ Bebby Fey Dibuat Klepek-klepek Lihat Bagian Tubuh Atta Halilintar, Dibuka di Hotel: Aku Suka . .
Baca: FOTO Vanessa Angel VS Lima Pria, Tak Pakai Baju, Pelukan hingga Sosok Ini Sebut Basah dan Enak
Baca: HEBOH Anak Kecil Dipukul dan Ditabrak Motor Gara-gara Bola Volly Kena Seng Rumah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding