Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutilasi Kasir Indomaret

Pemutilasi Kasir Indomaret, Prada DP Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Seumur Hidup yang Diterimanya

Saya mendapat informasi dari pengadilan militer bahwa yang bersangkutan (DP) sudah mengajukan banding. Banding itu disampaikan melalui kuasa hukumnya

Editor: Frandi Piring
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT
Prada DP, pemutilasi Vera Oktaria ajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dihukum kurungan penjara seumur hidup, Prada DP ajukan banding.

Prada DP secara resmi mengajukan banding atas kasus pembunhan kasir Indomaret yang diketahui kekasihnya sendiri.

Deri Pramana (DP), mantan anggota TNI yang divonis seumur hidup penjara atas perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan, Kamis (3/10/2019).

Kepala Oditur Militer 1-05 Palembang, Kolonel Chk Mukholid mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan DP melalui tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

"Saya mendapat informasi dari pengadilan militer bahwa yang bersangkutan (DP) sudah mengajukan banding. Banding itu disampaikan melalui kuasa hukumnya,"ujar Mukholid saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Mukholid terkait langkah DP yang mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kontra banding.

Prada DP dan Vera Oktaria
Prada DP dan Vera Oktaria (Suar.Id - Grid.ID)

Hal itu akan dilakukan setelah mendapat mendapat memori banding secara tertulis dari pengadilan militer.

"Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti. Kira-kira sekitar tiga bulan, biasanya sudah ada putusan banding,"ujarnya.

Mukholid menuturkan, saat ini DP masih menjalani penahanan di Pomdam II Sriwijaya.

"Iya, dia (DP) masih di pomdam II Sriwijaya,"ujarnya.

Sebelumnya, Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019) lalu.

Prada Deri Pernama (Prada DP)
Prada Deri Pernama (Prada DP) (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat,"tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Baca: Warga Jalisco Temukan 17 Kantong Plastik Berisi Mayat Dimutilasi, Sebelumnya Ada 44 Jenazah

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati.

Baca: 5 Fakta Baru Anggota TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Ternyata Korban yang Biayai Sekolah Prada DP

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih, sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.

Baca: VIDEO Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Menangis Pilu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ibunda Keberatan

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh. 

Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban. 

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer. 

Prada DP menangis
Prada DP menangis ((MA FAJRI))

Terdakwa telah membunuh korbannya secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan seperti membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BERITA POPULER:

Baca: DJ Bebby Fey Dibuat Klepek-klepek Lihat Bagian Tubuh Atta Halilintar, Dibuka di Hotel: Aku Suka . .

Baca: FOTO Vanessa Angel VS Lima Pria, Tak Pakai Baju, Pelukan hingga Sosok Ini Sebut Basah dan Enak

Baca: HEBOH Anak Kecil Dipukul dan Ditabrak Motor Gara-gara Bola Volly Kena Seng Rumah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved