NEWS
Begini Peran Seorang Dosen IPB serta 9 Tersangka Lainnya dalam Merancang Aksi Kerusuhan
Seorang dari 10 tersangka itu merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB)
Begini Peran Seorang Dosen IPB serta 9 Tersangka Lainnya dalam Merancang Aksi Kerusuhan
TRIBUNMANADO.CO.ID - 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kerusuhan di tengah aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Seorang dari 10 tersangka itu merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB).
AB ini berpena merekrut dua orang bawahannya.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
"AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Kemudian, S dan OS juga bertugas merekrut para operator di lapangan untuk menjalankan rencana tersebut.
POPULER
> Kisah Cinta Ibrahim Assegaf dan Najwa Shihab, Sampai Diancam Quraish Shihab: Kamu harus Lulus Dulu
> Kapolri Lantik Tiga Kapolda: Alasan Paulus Waterpauw Balik ke Papua
> Sosok Letjen Sarwo Edhie Wibowo, Sang Penumpas PKI Dekat dengan Ahmad Yani, Mertua SBY
Dedi mengatakan, bahwa S merekrut empat orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku di lapangan.
"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD, dan SAM, mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," ungkapnya.
Kemudian, OS juga merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB. Menurut keterangan polisi, OS menerima dana untuk menjalan rencana tersebut. Berikutnya, FEB menerima dana tersebut untuk membeli logistik.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO
"Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," tutur dia.
Kini, polisi telah menetapkan 10 orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan keterangan Dedi, kelompok tersebut ingin membuat rusuh Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI dan berniat menggagalkan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019-2024 hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/karo-penmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-dedi-prasetyo-25.jpg)