Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polisi Amankan Oknum Dokter Magang Pria, Diduga Lakukan Hal Aneh Sesama Jenis, Proses Hukum Berjalan

Polisi menangkap seorang oknum dokter magang. Dia diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap seorang oknum dokter magang. Dia diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.

Korbannya adalah bocah laki-laki. Polisi terus memproses hukum dokter magang tersebut.

Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.

Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum dokter magang (FA).

Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," katanya, Minggu (29/9/2019).

Baca: Enam Hari Pasca Kerusuhan, Sudah Ada 10 Ribu Orang Daftarkan Diri Untuk Mengungsi Keluar Dari Wamena

Baca: Pertemuan Damai Digelar untuk Meredakan Pertikaian Warga Desa Tambun-Dumoga

Baca: Rumah Milik Seorang Musisi Religi Terbakar, Kerugiannya Capai Rp 300 Juta

Facebook Tribun Manado :

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang dokter ataupun permintaan keluarga.

"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada Minggu (22/9/2019) lalu.

Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sampai saat ini, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.

Baca: Setelah Mahasiswa dan Pelajar, Giliran Emak-Emak Yang Menggelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Baca: Besok Ada Demonstrasi Mahasiswa?, Ini Antisipasi Yang Dilakukan Polisi, Pasang Kawat Berduri

Baca: Besok 30 September 2019, Simak Apa Yang Terjadi Pada Peristiwa G30S/PKI, Siapa Yang Menjadi Korban

Instagram Tribun Manado :

Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved