News
'Suntik' Anak Gadisnya Berkali-kali hingga Trauma, Seorang Ayah juga Ancam Membunuh jika Melawan
Seorang Ayah memperkosa anak kandungnya, S (15). Pelaku bahkan mengancam akan membunuh anak gadisnya itu jika melawan dan berteriak saat diperkosa.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Di hadapan petugas, AS mengaku tindakan dilakukannya karena tidak tahan lantaran ditinggal istrinya yang berkerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Sudah dua tahun kerja di Malaysia.
“Iya saya sadar Pak, tidak mabuk. Enggak tahan aja istri kerja TKW sudah dua tahun,” kata pelaku bekerja sebagai sopir.
Karena tindakan bejat itu, korban mengalami trauma. Korban kerap tidak berani pulang ke rumah dan mencari tempat aman di luar rumah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cirebon melakukan pendampingan dan pemulihan trauma terhadap korban.
Sebelum memperkosa korban, pelaku menikahi lagi
Suhermanto mengatakan, setelah ditinggal istri pergi menjadi TKW ke Malaysia, pelaku kembali menikah lagi dengan perempuan lain.
“Tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan saat pelaku sudah memiliki istri kedua,” kata dia.
Baca: Pemerintah Indonesia Ajukan Pinjaman Rp 2,1 Triliun ke Bank Dunia, Untuk Apa?
Baca: Penyebab Kapolri Lakukan Mutasi Kapolda Papua, Riau, dan Sulawesi Tenggara
Baca: Presiden Jokowi Akan Tunjuk Plt Menteri Yasonna dan Puan Pasca Pengunduran Diri Mereka
Namun, tidak ada yang mengetahui kejadian bejat itu karena korban sangat ketakutan sehingga tidak menceritakan kepada siapapun.
Barulah setelah istrinya pulang dari Malaysia, korban mulai menceritakan apa yang dialaminya.
Korban dan istri pelaku langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Cirebon pada Agustus 2019.
Petugas menangkap pelaku di rumahnya dan menyangkakan pelaku dengan pasal 76 jo 81 82 nomor 17 tahun 2016,
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 28 September 2019: Leo Sedang Bergembira, Pisces Sifatmu untuk Mencintai
Baca: Yasonna Laoly Mundur dari Jabatannya Menkumham, Ini Penyababnya!
Baca: PPI Sosialisasi Narkoba dan Miras Bahkan Berbagi Kasih di Kelurahan Ini!
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL