Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Yasonna Laoly Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM, ‎Istana Membenarkan

Di surat pengunduran diri, Yasonna juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri ada banyak kekurangan.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Politikus PDI-Perjuangan itu tidak bicara banyak saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi.

Dia juga irit bicara saat ditanya soal Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang KPK.

Surat pengunduran diri Yasonna baru beredar luas pada malam harinya.

Di surat pengunduran diri, Yasonna juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri ada banyak kekurangan.

Senada dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum‎ dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono yang membenarkan surat pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Pihak Istana juga membenarkan Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri karena menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Baca: Ranking UFC Conor McGregor Terjun Bebas, Digeser Petarung Perempuan

Baca: Benny Wenda Ternyata Hadir di Sidang Umum PBB, Kesaksian Mantan Tokoh OPM: Topik Sudah Kedaluwarsa

Baca: Ayah Briptu Nofrianto Mona Tiba di Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya dapat konfirmasi bahwa memang benar Pak Yasonna ‎sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik sebagai anggota DPR dan tidak boleh rangkap jabatan," ungkap Staf Khusus Presiden Jokowi, Adita Irawati saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/9/2019) malam.

‎Untuk diketahui Yasonna mengajukan surat pengunduran diri pada Presiden Jokowi, Jumat (27/9/2019).

Di surat itu tertulis Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019.

Yasonna juga menyebut seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal itu berbunyi : ‎Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatangani dirinya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved