Berita Terkini
Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Ketua DPR: Kami Dukung Sepenuhnya
Presiden Joko Widodo menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan peraturan perundang-undang komisi pemberantasan korupsi
"Saya menyampaikan mengenai penghargaan saya atau apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa. Yang ini saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita."
"Masukan-masukan yang disampaikan kepada saya, menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang dari negara kita," ungkap Jokowi di hadapan awak media di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
"Besok kami akan bertemu para mahasiswa, terutama BEM," tambah dia.
Saat ditanya mengenai aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada demonstran, Jokowi menyebutkan akan berbicara langsung pada Kapolri.
"Nanti saya akan laporan langsung pada Kapolri agar menangani setiap demonstrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak represif," terang Jokowi.
"Tapi kalau sudah anarkis, seperti tadi malam, ya memang harus tindakan represif," tandasnya.
Revisi UU KPK Hilangkan OTT
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik persetujuan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Kritikan keras Refly Harun, disampaikannya saat menjadi narasumber acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (25/9/2019).
Refly menyebut kesalahan fatal pemerintah adalah ketika UU KPK itu disetujui.
Menurutnya dalam UU KPK ada dua soal yang bermasalah yaitu prosedur dan substansinya.
Refly menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.
"Kalau kita mengikuti prosedur maka tidak adalagi operasi tangkap tangan, dan itu kecerobohan yang luar biasa," tegasnya di depan pembawa acara Aiman Witjaksono.
Refly kemudian mengungkap sisi lain kelemahan dari UU KPK dalam pasal 12 B.
Isi pasal tersebut menjelaskan soal penyadapan yang harus ada izin dari dewan pengawas.