Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Ketua DPR: Kami Dukung Sepenuhnya

Presiden Joko Widodo menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan peraturan perundang-undang komisi pemberantasan korupsi

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews
Jokowi dan Bambang Soesatyo 

Refly menyebut pengertian pasal tersebut jangan hanya di mengerti sampai disitu saja.

"Coba baca penjelasannya, izin penyadapan diberikan setelah dilakukan gelar perkara di depan dewan pengawasan," ungkapnya

"Bagaimana mungkin kita mengott seseorang, kalau sebelum OTT kita harus melaksanakan gelar perkara. Karena kalau kita mengott orang tanpa sadapan, kita kan nda tau konteksnya seperti apa," jelasnya

Refly pun memberikan satu contoh kasus.

"Misalnya saya memberikan satu tas uang kepada seseorang, kan tidak mungkin ditangkap KPK kalau tidak ada konteks percakapan yang disadap," jelasnya

Mendengar hal tersebut pembawa cara Aiman pun ikut berpikir, semestinya permasalahan ini sudah bisa dibayangkan oleh pembuat Undang-undang dan Pemerintah

"Artinya kalo itu diloloskan ada kesengajaan untuk menghilangkan OTT KPK, ujar Aiman,"

Refly pun kembali menjabarkan soal area pelemahan dalam UU KPK.

Area tersebut yaitu meletakan KPK dibawa eksekutif, dimana KPK tidak lagi menjadi badan indepedent.

"Ini bisa memberikan legitimasi bagi eksekutif untuk membuat peraturan pemerintah, karena itu lembaga dirana eksekutif, demi menjalankan undang-undang sebagaiaman semestinya" jelas Refly.

Selain itu pelemahan lainnya yang dinilainya, saat pegawai KPK dijadikan ASN yang bertugas sebagai penyidik dan penyelidik.

"Kalau mereka membalelo paling tinggal dipindakan saja, beda dengan lembaga independent, hanya pegawai lingkup internal KPK," jelasnya.

Kemudian soal dewan pengawas KPK yang memiliki tiga fungsi.

Pertama, fungsi pengawasan yang dinilainya seperti bawaslu di pemilu.

Kedua, fungsi instansi pemberian izin menyadap, menggeledah dan menyita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved