Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Praktek Bisnis Haram, Tak Hanya Wanita Lajang, Ada Juga Janda dan IRT, Bisa Sewa Kamar, Rp 500 Ribu

Polisi kembali mengungkap praktek prostitusi online. Tak hanya kota besar, praktek bisnis haram ini telah merambah hingga ke kota kecil.

Tribun Jabar
Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi kembali mengungkap praktek prostitusi online. Tak hanya kota besar, praktek bisnis haram ini telah merambah hingga ke kota kecil.

Pengungkapan kasus praktek prostitusi online ini berhasil dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Lokasinya yakni di Kota kecil di Singaparna, Tasikmalaya. Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi.

Ibu rumah tangga berinisial TS (37) ini ditangkap polisi karena diduga menjadi murcikari dalam bisnis haram prostitusi online yang ia jalankan.

Kasus prostitusi online ini diungkap oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolresta, Rabu (25/9/2019).

"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga," katanya yang dikutip dari Tribun Jabar.

Dalam kasus prostitusi online di Tasikmalaya, polisi menangkap tiga warga yang diduga terlibat dari bisnis haram tersebut.

Baca: Tak Hanya Melakukan Unjuk Rasa, Para Demonstran Merusak dan Diduga Menjarah Ruangan Kantor DPRD

Baca: Polisi Amankan Lima Ambulans Berlogo Pemerintah Provinsi DKI, Berisi Batu dan Bensin

Baca: Rumah Ari Jadi Tempat Berlindung Mahasiswa Dari Gas Air Mata, Polisi Pantau Mahasiswa Gunakan Drone

Facebook Tribun Manado :

Ketiga warga yang diamankan yakni, seorang mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan berinisial SS (29) dan NA (27), yang biasa melayani lelaki hidung belang.

"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata AKBP Dony Eka Putra.

Setelah didalami lebih lanjut ternyata bisnis prostitusi online ini sudah berjalan lebih dari setahun.

Demi menjaga kerahasiaan, tempat berhubungannya di rumah TS di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Para pelanggannya bisa menggunakan rumahnya dengan cara menyewa.

"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.

Menurut pengakuan pelaku, tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.

Baca: Cerita Pengendara dan Penumpang, Terjebak Macet Empat Jam Karena Kericuhan, Ada Yang Kelaparan

Baca: Artis Yang Dulu Dikenal Dengan Nama Dea Imut Sudah Diminta Menikah di Usianya Sekarang 23 Tahun

Baca: Informasi terbaru mengenai Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil, Rencananya Akan Dimulai Oktober

Instagram Tribun Manado :

Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.

Kemudian TS juga mengakui jika tak hanya perempuan lajang yang ia tawarkan.

Dalam bisnis ini TS juga menawarkan wanita janda bahkan ibu rumah tangga.

"Perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.

Akibat perbuatannya tersebut, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana hingga mendapat ancaman paling lama satu tahun empat bulan.

Prostitusi Online di Karimun

Berita Lain.

Dikutip dari kompas.com, Sub Direktorat V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Saat ini, 31 wanita yang sempat dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka Awi dan Fahlen masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, 31 wanita tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi.

Namun, setelah diperiksa, 31 wanita tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui Dinas Sosial Kabupaten Karimun.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulangan 31 wanita yang dijadikan PSK ini," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (11/9/2019).

Meski demikian, 31 perempuan tersebut diberikan kesempatan memilih untuk tetap berada di Kepri.

Sebab dari 31 wanita tersebut, ada sebagian yang memiliki keluarga di Kepulauan Riau.

Untuk yang memilih tinggal bersama keluarganya di Kepri, nantinya akan diminta untuk bersaksi di pengadilan.

Sementara, untuk yang pulang ke kampung halaman, kemungkinan diwakilkan oleh saksi yang masih ada di Kepri.

"Intinya kami mengikuti apa yang diinginkan korban. Kalau ingin pulang, kami fasilitasi melalui Dinas Sosial," ujar Erlangga.

Sebelumnya, anggota Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.

Tim Ditreskrimum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan PSK.

Pemilik rumah bernama Awi beserta 31 perempuan dibawa tim PPA Polda Kepri saat penggerebekan dan saat ini sudah berada di Polda Kepri.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jabar/Firman Suryaman/Kompas.com/Kontributor Batam/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Online di Tasikmalaya, Murcikari Tak Hanya Sediakan Wanita Lajang dengan Tarif Segini

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved