Kontroversi RUU KUHP
Profesor Ini Sebut Manado Daerah yang Bolehkan Kumpul Kebo: Saya Pernah Jaksa di Sana
Andi Hamzah melanjutkan, menurut Profesor Hazairin ada tiga daerah di Indonesia yang menolerir kumpul kebo. Salah satunya yakni Manado, Minahasa
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
Pada draf awal, pasal itu mengatur bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipidana apabila ada aduan dari suami, istri, orangtua dan anak.
Namun, pasal itu akhirnya direvisi dan hasil revisi disahkan dalam rapat kerja Komisi III serta pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pasal 419 Ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian Ayat (2) tertulis bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Baca: Sisi Lain Demo Mahasiswa: Dukungan Dana Masyarakat Capai 100 Juta, Pedagang Buah Gratiskan Dagangan
Baca: Tak Ada Tuntutan Untuk Lengserkan Jokowi, Demo Mahasiswa Menuntut Dibatalkannya RKHUP dan UU KPK
Baca: Suasana Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR/MPR RI Memanas, Massa Mulai masuki Tol Dalam Kota
Tak berhenti sampai situ, ada penambahan Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.
Perubahan pasal tersebut pun menuai banyak kritik.
Pasal hasil revisi dinilai akan memperburuk penegakan hukum sekaligus menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kepada negara asing, Yasonna tak ingin aturan ini disalahartikan bahwa Indonesia berniat memenjarakan setiap orang asing yang datang ke Indonesia.
"Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah, seolah negara kita ini akan menangkapi orang seenak udel sampai jutaan orang masuk penjara hanya karena kohabitasi, kan itu delik aduan," ujar Yasonna.
"Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, misalnya, harus datang orang tuanya harus datang anaknya mengadukan. Jadi jangan di-twist seolah dunia akan kiamat karena kita tangkapi semua orang," sambung Yasonna. (kompas.com)