Kontroversi RUU KUHP
Profesor Ini Sebut Manado Daerah yang Bolehkan Kumpul Kebo: Saya Pernah Jaksa di Sana
Andi Hamzah melanjutkan, menurut Profesor Hazairin ada tiga daerah di Indonesia yang menolerir kumpul kebo. Salah satunya yakni Manado, Minahasa
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
"Karena mereka Kristen tidak boleh kawin dua. Kalau institusi tak berfungsi mau ke mana dia. Kalau Islam kawin siri. Kalau dia, kumpul kebo lah," katanya.
Sebelumnya Andi Hamzah juga pernah mengatakan tentang tiga daerah yang menolerir kumpul kebo.
Tiga daerah di Indonesia dikatakan mentoleransi keberadaan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah alias kumpul kebo.
Baca: TERKINI: Ricuh Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Sulut dan Jatim, Lemparan Batu hingga Panjat Pagar Gedung
Baca: Bantah Demo Mahasiswa Ditunggangi, Ketua BEM UI: Peduli Apa Elit Politik Terhadap Rakyat
Baca: Jokowi Pernah Minta Didemo Mahasiswa: Saya Kangen Sebetulnya Didemo
Ketiga daerah itu Manado, Bali, dan Bakupiara.
"Saya pernah berbicara dengan mantan Jaksa Agung, Muladi, beberapa tahun lalu. Ternyata ada tiga daerah dimana kumpul kebo tidak dilarang dan tidak diperbolehkan juga. Kalau pun harus ketahuan, akan ditoleransi," kata pakar hukum pidana Andi Hamzah di Jakarta, Sabtu (23/3/2013), seperti dilansir dari makassar.tribunnews.com dengan judul Ada 3 Daerah di Indonesia Bolehkan Kumpul Kebo.
Selama ini, kata Andi, memerkarakan kasus kumpul kebo itu bukanlah hal mudah.
Hal itu dikarenakan kumpul kebo termasuk ke dalam ranah delik aduan, bukan delik pidana.
Sementara itu, saat ini, Pasal 485 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta.
"Selama tidak ada yang mengadu, dan tidak merasa ada yang menjadi korban yang melaporkan kasus itu ke polisi, maka tidak akan terungkap itu kasus kumpul kebo," katanya.
Andi mencontohkan sebuah kasus soal sepasang pria dan wanita yang telah lama melakukan hubungan suami-istri.
Si wanita mau melakukan hubungan itu lantaran diiming-imingi akan dinikahi oleh si pria.
"Tetapi kenyataan yang terjadi, si pria ini justru tidak jadi menikahi wanita itu. Baru kemudian wanita yang merasa telah menjadi korban itu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan sangkaan kasus perzinahan," katanya.
Tonton Videonya:
Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa
Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), menjadi sorotan.