Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Smart SIM

Surat Izin Mengemudi Dengan Berbagai Fitur Canggih Resmi Dihadirkan Korps Lalu Lintas Polri Hari Ini

Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) resmi dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) resmi dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Smart SIM atau SIM Pintar ini sudah bisa digunakan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

"Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri dalam sambutannya, Minggu.

Dalam video yang ditayangkan pada peluncuran, untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Baca: Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi Tetapkan Ratusan Orang Sebagai Tersangka, Beberapa Korporasi

Baca: Sebelum Mengganti Pintu Rumah, Perhatikan 6 Hal Penting Berikut Ini

Baca: BLACKPINK Grup Kpop Pertama yang Terima Sertifikasi Perak Untuk Single

Facebook Tribun Manado :

Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.

Baca: Tahanan Yang Ditahan Dalam Sel Markas Polisi Berhasil Melarikan Diri Dengan Sapu Lidi Saat Dini Hari

Baca: Rangkap Tugas Dua Kementerian, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri PLT Menteri Pemuda dan Olahraga

Baca: Wanita Ini Jadi Saksi Pengejaran Bandar Narkoba Yang Ditembak Mati Polisi, Begini Ceritanya

Instagram Tribun Manado :

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved