Nasional
Rangkap Tugas Dua Kementerian, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri PLT Menteri Pemuda dan Olahraga
Presiden Jokowi telah mengangkat seseorang menjadi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Pasca Imam Nahrawi men
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi telah mengangkat seseorang menjadi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Pasca Imam Nahrawi mengundurkan diri.
Hal itu terpantau dari kanal YouTube, Sekretariat Presiden yang diunggah pada 20 September 2019.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Jokowi akhirnya mengangkat Habif Dhakiri sebagai pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor turut membenarkan hal tersebut.
"Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga," ujarnya.
Diketahui, jika Hanif Dhakiri saat ini masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Selama kurang lebih satu bulan ke depan Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Baca: Tahanan Yang Ditahan Dalam Sel Markas Polisi Berhasil Melarikan Diri Dengan Sapu Lidi Saat Dini Hari
Baca: Wanita Ini Jadi Saksi Pengejaran Bandar Narkoba Yang Ditembak Mati Polisi, Begini Ceritanya
Baca: Gara-gara Mulan Jameela, Pria yang Punya Banyak Jabatan Besar Ini Harus Lengser dari Kursi DPR RI
Facebook Tribun Manado :
Sehingga setelah diangkat sebagai Plt Menpora, Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora selama kurang lebih satu bulan ke depan.
Selain itu, Hanif Dhakiri juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga," imbuh Pratikno.
Jokowi juga turut mengingatkan para pejabat negara agat tunduk pada aturan perundang-undangan dan tetap selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ucap Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com.
Baca: Pria yang Digantikan Mulan Jameela di DPR RI Bukan Orang Sembarangan, Jabatannya Banyak!
Baca: Tidur Seharian di Akhir Pekan Tak Membantu Pulihkan Energi, Justru Akibatkan Risiko Gangguan Tidur
Baca: Warga Kaget, Tiba-Tiba Langit Jadi Warna Merah, Berlangsung Selama Beberapa Jam, Ini Penjelasan BNPB
Instagram Tribun Manado :
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang.