Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Smart SIM

Surat Izin Mengemudi Dengan Berbagai Fitur Canggih Resmi Dihadirkan Korps Lalu Lintas Polri Hari Ini

Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) resmi dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). 

Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta. Refdi Andri pernah memberi catatan soal perolehan Smart SIM ini.

Ia menjelaskan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti.
Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.

Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved