Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Imam Nahrawi Dijadwalkan Segera Dipanggil Penyidik KPK

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga segera dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.Pemanggilan tersangka

sportku.com
Imam Nahrawi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga segera dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemanggilan tersangka dugaan kasus suap ini dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK berharap, Imam dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora yang menjerat Imam.

"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/9/2019).

Namun demikian, Febri mengaku belum mengetahui kapan Imam akan diperiksa.

Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan Imam harus disesuaikan dengan kepentingan para penyidik.

"Tentu penyidik perlu menyusun rencana-rencana gitu ya, sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ujar Febri.

Baca: Cerita Menarik Dari Dua Sopir Bus Asal Indonesia, Berpenghasilan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca: HOAX - Polisi Ungkap Biang Kerok Viralnya Penampakan Pocong di Tangerang

Baca: Ramalan Zodiak Untuk Sabtu 21 September 2019, Libra Status Sosialmu Akan Meningkat Sekarang

Facebook Tribun Manado :

Baca: Ini Alasan Mahasiswa Tolak Pengesahan RKUHP, Feri: Nuansa Kolonialisme Begitu Kental

Baca: BMKG Atasi Kebakaran Hutan & Lahan dengan Rutin Pantau Potensi Pertumbuhan Awan Melalui Radar Cuaca

Baca: Franky Mandang Siap Bekerja Bersama Masyarakat, Upayakan Tingkatkan Sumber Daya Manusia

Instagram Tribun Manado :

Adapun dalam kasus ini KPK telah memeriksa enam orang saksi yaitu lima orang pejabat KONI dan seorang pihak swasta bernama Alverino Kurnia.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Segera Dipanggil KPK"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved