Viral Medsos
HOAX - Polisi Ungkap Biang Kerok Viralnya Penampakan Pocong di Tangerang
Penampakan pocong di kawasan Tangerang yang sempat heboh dan meresahkan warga akhirnya terungkap asal muasalnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menyatakan video penampakan pocong di kawasan Tangerang beberapa waktu lalu adalah hoax.
Penampakan pocong viral pertama kali di kawasan Kampung Kemplang, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat warga tengah melakukan hajatan malam hari.
Penampakan pocong di kawasan Tangerang yang sempat heboh dan meresahkan warga akhirnya terungkap asal muasalnya.
Lalu, penampakan pocong merembet ke beberapa kawasan di Kabupaten Tangerang seperti Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Namun, Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Sugiarto mengatakan kalau penampakan pocong yang viral di kawasan Sepatan, Teluknaga, dan Pakuhaji adalah hoax.
Sebab, jajarannya sudah menemukan pengunggah pertama penampakan pocong di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Jelas sudah dipastikan hoaks. Karena awalnya pengunggah pertama bernama Kemal itu hanya upload sekali di akun YouTubenya lalu banyak yang upload ulang," jelas I Gusti saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Baca: Identitas Pemeran Video Panas Berseragam PNS Pemprov, Terungkap Motif Sebarkan Rekaman 2,20 Menit
Baca: Nagita Slavina Pede Tampil Nyentrik Saat Hadiri Acara Awards, Jadi Selebriti Wanita Terfavorit
Baca: VIRAL, Pria Alami Stroke Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Tetap Mencintai: Saya Bersyukur
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Berdasarkan keterangan Kemal kepada petugas, dirinya pertama kali unggah video viral di kawasan Kosambi tersebut di akun YouTube miliknya.
Alasannya sederhana, hanya untuk menaikan jumlah pelanggannya (subscriber) di YouTube oleh konten yang viral.
"Dia dapat dari Facebook video awalnya, karena dia punya YouTube, jadi untuk menambah subscribe dia unggah ke situ. Jadi ramai lah dan teman-temannya repost terus lagi makanya jadi ramai," ungkap I Gusti.
I Gusti mengungkapkan, pengunggah yakni Kemal merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Meski telah ditemukan pengunggahnya, namun I Gusti mengatakan, Kemal tidak dapat dijerat dengan pasal pidana apapun.
Lantaran perbuatan Kemal tidak menyebabkan kerugian material atau membahayakan nyawa orang lain.
"Kita tidak bisa kenakan pasal pidana apapun, hanya mengakibatkan keresahan saja ke masyarakat, namun kita minta Kemal ini untuk mengatakan pada masyarakat bahwa yang dia unggah juga tidak benar," ucap I Gusti.