Polemik RKUHP
Ini Alasan Mahasiswa Tolak Pengesahan RKUHP, Feri: Nuansa Kolonialisme Begitu Kental
Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap bermasalah dan justru mengembalikan Indonesia ke masa sebelum merdeka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, nuansa kolonialisme begitu kental terasa dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap bermasalah dan justru mengembalikan Indonesia ke masa sebelum merdeka.
"Nuansa bahwa itu kembali ke kolonialisme jadi lebih terasa dibandingkan slogan para pembentuk RKUHP yang mengatakan ini adalah dekolonialisasi.
Jadi berseberangan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Menurut Feri, beberapa pasal dalam RKUHP memang bermasalah.
Misalnya, Pasal 432 yang menyatakan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Denda yang dikenakan mencapai Rp 1 juta.
Baca: Identitas Pemeran Video Panas Berseragam PNS Pemprov, Terungkap Motif Sebarkan Rekaman 2,20 Menit
Baca: Nagita Slavina Pede Tampil Nyentrik Saat Hadiri Acara Awards, Jadi Selebriti Wanita Terfavorit
Baca: VIRAL, Pria Alami Stroke Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Tetap Mencintai: Saya Bersyukur
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Belum lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 218 diatur, setiap orang yang dianggap menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 150 juta.
Alasan Mahasiswa Tolak Pengesahan RKUHP
Nuansa Kolonialisme Begitu Kental
pasal dalam RKUHP dianggap bermasalah
mengembalikan Indonesia ke masa sebelum merdeka
kembali ke kolonialisme jadi lebih terasa
RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
manado.tribunnews.com
tribunmanado.co.id
Kadin: RUU KUHP Berlakukan Jam Malam Bagi Perempuan, Akan Memberatkan Wanita Karier |
![]() |
---|
Yasonna: Orang Bisa Dipidana Jika Menghina Pribadi Presiden, Salah Satu Pasal yang Jadi Delik Aduan? |
![]() |
---|
Komnas Perempuan: 6 Pasal di Dalam RKUHP Ancam Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Respon PSI Terhadap Putusan Jokowi Tunda RKUHP, Terima Kasih Sudah Mendengar Suara Rakyat |
![]() |
---|