Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik RKUHP

Ini Alasan Mahasiswa Tolak Pengesahan RKUHP, Feri: Nuansa Kolonialisme Begitu Kental

Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap bermasalah dan justru mengembalikan Indonesia ke masa sebelum merdeka.

(Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di halaman depan pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, nuansa kolonialisme begitu kental terasa dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap bermasalah dan justru mengembalikan Indonesia ke masa sebelum merdeka.

"Nuansa bahwa itu kembali ke kolonialisme jadi lebih terasa dibandingkan slogan para pembentuk RKUHP yang mengatakan ini adalah dekolonialisasi.

Jadi berseberangan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Menurut Feri, beberapa pasal dalam RKUHP memang bermasalah.

Misalnya, Pasal 432 yang menyatakan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Denda yang dikenakan mencapai Rp 1 juta.

Baca: Identitas Pemeran Video Panas Berseragam PNS Pemprov, Terungkap Motif Sebarkan Rekaman 2,20 Menit

Baca: Nagita Slavina Pede Tampil Nyentrik Saat Hadiri Acara Awards, Jadi Selebriti Wanita Terfavorit

Baca: VIRAL, Pria Alami Stroke Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Tetap Mencintai: Saya Bersyukur

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Belum lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 218 diatur, setiap orang yang dianggap menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 150 juta.

Kemudian, Pasal 219 menyebut bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp 150 juta.

Oleh karena itu, alih-alih semakin memerdekan bangsa, RKUHP justru semakin memenjarakan masyarakat Indonesia.

"Di mana dekolonialisasinya? Bahkan lebih bisa dikatakan mirip dengan semangat kolonial untuk memenjarakan beberapa hal yang kemudian berseberangan dengan ke-Indonesia-an kita," ujar Feri.

Atas hal tersebut, Feri berpendapat, wajar jika RKUHP mendapat penolakan yang masif dari masyarakat.

Tidak heran jika mahasiswa hingga berbagai elemen pegiat berunjuk rasa menunjukan sikap penolakan mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved