Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Pengamat Bantah Revisi UU KPK akan Memperlemah: Itu Mengembalikan Marwah & Jati Diri

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai revisi Undang-Undang KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.

Adnan menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.

Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam poin ini.

Adnan menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.

PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian.

"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Adnan.

Dengan fakta ini, ICW pun menyimpulkan, dosis berat pelemahan KPK hanya dikurangi sedikit oleh Presiden.

"Tidak ada penguatan," ujar Adnan.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi UU Dinilai Dapat Kembalikan Jati Diri KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved