Berita Terkini
Pengamat Bantah Revisi UU KPK akan Memperlemah: Itu Mengembalikan Marwah & Jati Diri
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai revisi Undang-Undang KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu beredar jika Undang-Undang (UU) KPK yang direvisi melemahkan kinerja KPK, dibantah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita
Atmasasmita menilai revisi UU KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK yang sebenarnya sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi.
Romli mencontohkan, dalam revisi UU tersebut, KPK harus berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan kementerian terkait jika ada sebuah kasus korupsi.
Romli menilai KPK selama ini terkadang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut.
Padahal, tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi, selain penindakan.
"Kalau supervisi di jaksa dan polisi ada masalah baru diambil alih," ujar Romli di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Keluarga Pertanyakan Prosedur Penetapan dari KPK: Kok Beda Gitu
Baca: Revisi UU KPK Memangkas Kewenangan, Aktivis Anti-Korupsi Sulut: Apa Gunanya Lagi KPK?
Baca: Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
Romli juga mengkritisi kewenangan penyadapan yang tanpa izin dari pengadilan, dan berbeda dengan Kejagung dan Polri. Padahal seharusnya mekanismenya sama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai revisi UU KPK bertujuan agar pemberantasan korupsi di negeri ini semakin baik dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Revisi UU KPK memberikan kewenangan pada lembags ini untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), padahal dalam sejumlah kasus ada tersangka korupsi yang bertahun-tahun tersandera walau tak bisa diproses hukum lebih lanjut. Sehingga para tersangka ini tak punya kepastian hukum," katanya.
Mantan anggota Kompolnas ini mengharapkan dengan UU yang baru, KPK dapat meneliti kembali sejumlah kasus dan bila tidak bisa dilanjutkan, sebaiknya di SP3.
Dirinya berharap KPK, Polri dan kejaksaan bisa bersinergi dan saling melengkapi dalam penegakan hukum dengan adanya revisi UU KPK.
4 Poin Revisi UU KPK Ditolak Jokowi, Aktivis Anti Korupsi Ungkap Fakta Lain
Sejumlah aktivis anti korupsi menyorot pernyataan Presiden Joko Widodo yang megaku menolak 4 poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).