Berita Terkini
Pengamat Bantah Revisi UU KPK akan Memperlemah: Itu Mengembalikan Marwah & Jati Diri
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai revisi Undang-Undang KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu beredar jika Undang-Undang (UU) KPK yang direvisi melemahkan kinerja KPK, dibantah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita
Atmasasmita menilai revisi UU KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK yang sebenarnya sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi.
Romli mencontohkan, dalam revisi UU tersebut, KPK harus berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan kementerian terkait jika ada sebuah kasus korupsi.
Romli menilai KPK selama ini terkadang langsung melakukan penindakan tanpa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut.
Padahal, tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi, selain penindakan.
"Kalau supervisi di jaksa dan polisi ada masalah baru diambil alih," ujar Romli di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Keluarga Pertanyakan Prosedur Penetapan dari KPK: Kok Beda Gitu
Baca: Revisi UU KPK Memangkas Kewenangan, Aktivis Anti-Korupsi Sulut: Apa Gunanya Lagi KPK?
Baca: Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
Romli juga mengkritisi kewenangan penyadapan yang tanpa izin dari pengadilan, dan berbeda dengan Kejagung dan Polri. Padahal seharusnya mekanismenya sama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai revisi UU KPK bertujuan agar pemberantasan korupsi di negeri ini semakin baik dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Revisi UU KPK memberikan kewenangan pada lembags ini untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), padahal dalam sejumlah kasus ada tersangka korupsi yang bertahun-tahun tersandera walau tak bisa diproses hukum lebih lanjut. Sehingga para tersangka ini tak punya kepastian hukum," katanya.
Mantan anggota Kompolnas ini mengharapkan dengan UU yang baru, KPK dapat meneliti kembali sejumlah kasus dan bila tidak bisa dilanjutkan, sebaiknya di SP3.
Dirinya berharap KPK, Polri dan kejaksaan bisa bersinergi dan saling melengkapi dalam penegakan hukum dengan adanya revisi UU KPK.
4 Poin Revisi UU KPK Ditolak Jokowi, Aktivis Anti Korupsi Ungkap Fakta Lain
Sejumlah aktivis anti korupsi menyorot pernyataan Presiden Joko Widodo yang megaku menolak 4 poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi UU KPK tersebut diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.
BERITA TERPOPULER: Terkuak Siapa Pemilik Jet Pribadi Syahrini, 1 Sosok Bongkar Fakta: Bakal Diketawain Pemilik Aslinya
BERITA TERPOPULER: Kala Soeharto Hendak Diracuni Perempuan yang Ngaku-ngaku Anak Pak Harto saat G30S/PKI
BERITA TERPOPULER: Ramalan Zodiak Besok Jumat 20 September 2019: Leo Jadi Teladan, Virgo Harus Berani Ambil Risiko
Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Namun dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Namun, lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.
Sementara dua poin lainnya yang ditolak Jokowi memang diatur dalam draf revisi.
Pertama, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK.
Terakhir, Jokowi juga tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
Poin ini juga memang diatur dalam pasal 7 draf RUU KPK.
Dengan mengaku menolak empat poin tersebut, Jokowi pun mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama."
"Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi.
Pengakuan Jokowi yang menolak empat poin revisi UU KPK itu langsung dikutip mentah-mentah oleh banyak media.
Website resmi pemerintah seperti Setkab.go.id, Setneg.go.id juga memuat pernyataan Presiden itu bulat-bulat.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahkan membuat infografis terkait 4 poin yang ditolak Jokowi dan disebar ke media sosial.
Padahal, peneliti Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai pengakuan Jokowi menolak poin-poin revisi UU KPK itu didasarkan pada informasi yang tidak kredibel.
Ia mempertanyakan kenapa Jokowi menolak hal yang memang tidak diatur dalam RUU KPK.
"Ya berarti informasinya sendiri tidak kredibel, mosok informasi semacam itu dijadikan dasar membuat pernyataan resmi, memalukan Itu," kata Adnan kepada Kompas.com.
Peneliti ICW lainnya Donal Fariz curiga Jokowi disodori draf RUU KPK yang berbeda oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Bisa jadi presiden disodori draft yang lain sehingga bisa kecolongan. Hal ini semakin mempertegas bahwa presiden harus tarik Menkumham dari pembahasan RUU KPK," kata Donal.
Tak banyak berubah
ICW pun menilai, poin-poin dalam revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi dalam jumpa pers sebenarnya tak banyak berubah dari yang diusulkan DPR. Misalnya soal keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Adnan.
Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap. Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin.
"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.
Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.
DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Adnan menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.
Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam poin ini.
Adnan menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.
PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian.
"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Adnan.
Dengan fakta ini, ICW pun menyimpulkan, dosis berat pelemahan KPK hanya dikurangi sedikit oleh Presiden.
"Tidak ada penguatan," ujar Adnan.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi UU Dinilai Dapat Kembalikan Jati Diri KPK