Anggota DPRD Gadaikan SK Bayar Konstituen
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan anggota ke bank. Surat keputusan tersebut digadaikan sebagai jaminan kredit multiguna untuk meminjam uang ke Bank DKI.
Baca: Pegawai KPK Kecewa dan Sedih: Mahasiswa Goyang DPR
Mereka memiliki berbagai alasan menggadaikan SK tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Syarif mengungkapkan satu dari sekian alasan anggota DPRD DKI Jakarta itu adalah untuk membiayai konstituen mereka. Menurut Syarif alasan ini kebanyakan dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang bukan pengurus partai.
"Kebanyakan sambil menunggu settle di DPRD, mereka menggunakan untuk keperluan konstituen. Contohnya anggota DPRD yang bukan pengurus partai," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (19/9) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Syarif anggota-anggota DPRD DKI tersebut sering didatangi oleh para konstituennya. Hal tersebut membuat anggota DPRD harus mengeluarkan uang. Syarif mengatakan anggota DPRD ini belum terbiasa sehingga memerlukan uang untuk membina konstituennya.
Selain untuk membiayai konstituen, uang hasil pinjaman dari Bank DKI digunakan untuk membayar saksi saat pemilihan umum DPRD berlangsung. Syarif mengaku belum mengetahui siapa saja anggota DPRD DKI Jakarta periode sekarang yang menggadaikan surat keputusannya.
Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufarini membenarkan kabar sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menggadaikan SK mereka untuk meminjam uang. Herry enggan menyebut siapa saja yang menggadaikan SK mereka.
"Ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," kata Herry.
Menurut Herry proses pengajuan kredit bagi anggota DPRD DKI sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya. Mereka tidak mendapatkan keistimewaan meski berstatus sebagai anggota DPRD.
Baca: Revisi UU KPK Bukan untuk Koruptor
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pengajuan kredit umum. Artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujar Herry.
Menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank bukan baru kali ini terjadi. Pada DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lalu ada beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang menggadaikan SK penetapan untuk membeli mobil pribadi. H
al ini diungkapkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Menurut Gembong anggota DPRD periode sebelumnya meminjam uang dari Bank DKI untuk membeli mobil karena mobil dinas anggota DPRD ditarik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"Kalau tahun kemarin, yang pernah kami dengar adalah banyak teman-teman yang mengambil dari biaya transportasi untuk membeli mobil," ujar Gembong, Kamis (19/9).
Tidak Dilarang
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi mengatakan tak ada larangan bagi anggota dewan untuk gadaikan surat keputusan pelantikannya ke Bank DKI, sekalipun untuk urusan pribadi. Anggota dewan yang mau melakukan hal tersebut juga tidak perlu melapor ke dirinya. Alasannya, selain hal itu adalah urusan pribadi, setiap anggota dewan juga terdaftar sebagai nasabah Bank DKI.
"Tidak (wajib lapor Sekwan, red). Partai juga tidak. Langsung saja mereka. Mereka kan sudah termasuk nasabah, punya rekening sendiri," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menghitung-uang-rupiah.jpg)