Anggota DPRD Gadaikan SK Bayar Konstituen
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dia mengaku tidak tahu pasti berapa banyak anggota dewan yang telah menggadaikan SK-nya demi memperoleh pinjaman uang dari bank. Besaran pinjaman yang diajukan anggota dewan, kata Yuliadi, tergantung dari kebijakan bank yang bersangkutan.
"Tapi itu kan pasti ada jaminan lainnya. Kalau dia butuh gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah misalnya untuk lebih menyakinkan," kata Yuliadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mengetahui kabar ini. Ketika ditanya oleh awak media seputar persoalan ini, Anies justru balik bertanya untuk memastikan.
"Oh ya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita," tanya Anies, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Baca: Polisi Akan Ekstradiksi Veronica Koman
Anies mengatakan bila persoalan itu tidak dilarang dalam ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka anggota DPRD DKI Jakarta sah-sah saja melakukannya. "Ikut aturan OJK saja. Apa yang boleh menurut OJK, maka warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh karena ini aturan perbankan," ujarnya. (Tribun Network/dng/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menghitung-uang-rupiah.jpg)