Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Bocah 10 Tahun Dipaksa Menikah Dengan Sepupunya, Maharnya Rp 125 juta, hingga Dikecam AS

Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal

Editor: Rhendi Umar
tribun jabar
Ilustrasi menikah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anak berusia 10 tahun dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.

Gadis tersebut diketahui berasal dari Negara Iran.

Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.

Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.

"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.

Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.

Baca: Tiga Anak Dibawah Umur Bobol Sekolah Menengah Kejuruan, Mereka Mencuri Barang Ini

Baca: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Tim Paniki Polresta Manado

Baca: 70 Persen Penganiayaan Dilakukan Anak Dibawah Umur

Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.

Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.

Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.

Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.

Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.

Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.

Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.

"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."

Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.

Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. (*)

BERITA TERPOPULER: Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan

BERITA TERPOPULER: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

BERITA TERPOPULER: Foto Barbie Kumalasari di Amerika Bikin Kaget Ruben Onsu dkk, Foto Lain Jadi Sorotan, Posenya Sama?

Anak Dibawah Umur Urus KTP, Pemerintah Segera Gelar Kawin Massal

Perkawinan di bawah umur masih didapati di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kadisdukcapil Bolmong Iswan Gonibala membenarkan hal tersebut.

"Memang masih kita temui," kata dia.

Dikatakan Gonibala, beberapa pasangan di bawah umur ditemui tengah mengurus KTP.

Mereka dilayani semestinya.

"Kan mereka sudah nikah, berapapun usianya kita harus layani," kata dia.

Ungkap dia masalah perkawinan di bawah umur jadi bahasan serius di Bolmong hingga dijadikan bahasan untuk Perda.

Namun Perda tersebut hingga kini belum selesai.

"Kalau tidak salah masih di bahas di DPRD Bolmong," beber dia.

Kawin Massal

Dikatakan Gonibala, pihaknya bakal menggelar kawin massal pada bulan ini.

Sebanyak 40 an pasangan akan ambil bagian.

"Lokasinya sedang kita persiapkan," kata dia.

Menurut Gonibala, kawin massal tersebut merupakan program pemerintah.

Setahun pihaknya menargetkan mengawinkan 100 pasangan.

"Semester 1 sebanyak 50 pasangan dan semester 2 juga demikian," kata dia.

Ungkap Gonibala, program kawin massal bertujuan membantu masyarakat ekonomi lemah.

Semua biaya ditanggung Pemkab Bolmong.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diberi Mahar Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Dipaksa Menikah Dengan Sepupunya Berusia 22 Tahun Viral

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved