Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Tim Paniki Polresta Manado
Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado, mengamankan seorang pria berinisial RL alias Rendi (30) warga Kecamatan Tuminting.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado, mengamankan seorang pria berinisial RL alias Rendi (30) warga Kecamatan Tuminting, di salah satu kelurahan Kecamatan Tuminting, Minggu (29/7/2018).
RL ditangkap atas dua laporan warga atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Awalnya tim mendapat laporan bila di salah satu kelurahan kecamatan Tuminting ada pelaku cabul yang ditangkap warga.
"Ketika kami ke lokasi, ternyata RL sudah diikat oleh warga," ujar Katim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado, Aiptu Karimuddin.
Tim kemudian meminta keterangan para saksi dan langsung membawa RL ke Mako Polresta Manado.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi ketika dikonfirmasi mengatakan RL sementara diperiksa penyidik.
"Sudah kami tahan, dan sedang diperiksa penyidik," tandasnya.