Aktivis Anti-Korupsi Minta Bubarkan KPK: Begini Alasannya
Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.
"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standingnya, dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ungkapnya. Adnan menilai, proses revisi undang-undang ini sangat cepat. Ia melihat ada prosedur yang dikesampingkan sehingga proses revisi ini terkesan dipercepat.
"Ya ada tentu, tentu. Karena kita melihat banyak hal yang dilewatkan dalam proses regulasinya," ungkap dia. Selain itu, Adnan juga menilai poin-poin revisi UU KPK yang disahkan juga bermasalah. Poin-poin itu, lanjut dia, yang kerap dikritik masyarakat sipil lantaran berisiko melemahkan KPK.
"Dalam rilis kita sebelumnya kan sudah ada, soal catatan pelemahan KPK dari draf yang sudah ada yang didiskusikan Pemerintah dan DPR itu mulai dari SP3, Dewan Pengawas, pegawai KPK yang ASN, izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan dan lain-lainnya yang kemarin sudah kita kritisi," kata dia. (Tribun Network/fik/mam/ham/sen/kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menyulut-api_2.jpg)