Aktivis Anti-Korupsi Minta Bubarkan KPK: Begini Alasannya
Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019). Antivis anti-korupsi Sulawesi Utara mengusulkan kepada pemerintah supaya membubarkan saja komisi antirasuah itu.
Berty Lumempow, aktivis anti-korupsi Sulut mengatakan ketika UU KPK direvisi kemudian memangkas kewenangan KPK maka apa lagi gunanya lembaga itu. "Mau apa lagi KPK? Kelebihan penyadapan harus izin, penuntutan harus koordinasi (Kejagung). Kewenangannya dipreteli," kata dia, Selasa kemarin.
Baca: Legislator PDIP Layak Ketua MPR
Padahal reformasi menghadirkan lembaga itu untuk memberantas korupsi lantaran lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan dinilai belum mampu. KPK awalnya diberikan wewenang kuat.
Jika kemudiaan KPK sama saja kewenangan dengan kepolisian dan kejaksaan, maka KPK jadi percuma ada. "KPK dikasih anggaran besar tapi sama saja dengan kepolisian dan kejaksaan, lebih baik perkuat saja polisi dan jaksa," ungkap dia.
Kini di KPK perlu ada lembaga dewan pengawas. "Jangan kewenangan yang ada dipangkas," sebut dia. Soal pimpinan baru yang terpilih, kata dian, sepanjang sesuai mekanisme tak ada persoalan.
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.
Baca: Hasil China Open 2019 - Shesar Bikin Kejutan, Indonesia Kirim Lima Wakil di Babak Kedua
"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK. Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
2. Pembentukan dewan pengawas.
3. Pelaksanaan penyadapan.
4. Mekanisme penghentian penyidikan.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan,
7. Sistem kepegawaian KPK.
Meski ada tujuh poin yang disepakati terkait Revisi Undang-undang KPK, ada beberapa catatan yang masih menjadi ganjalan. Yakni, soal Dewan Pengawas. Sebanyak tiga fraksi di DPR yang masih memberikan catatan soal keberadaan Dewan Pengawas, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Sementara tujuh partai politik setuju revisi Undang-undang KPK tanpa ada catatan. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB dan PAN.
Ketua Fraksi Gerindra DPR, Edhy Prabowo mengatakan partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dalam poin kedua revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden. "Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," kata Edhy Prabowo.
Baca: Sejuta Manfaat Daun Ubi Jalar Bagi Kesehatan, Meredakan Sakit Kram PMS dan Nyeri Menstruasi
"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," lanjut Edhy.
Edhy menegaskan partai Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.
"Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan," kata Edhy.
Pendapat yang sama dilontarkan oleh Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa. Ledia mengatakan fraksi PKS menolak poin terkait dewan pengawas KPK. Serta poin keharusan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
Padahal, menurutnya, KPK hanya perlu memberitahu Dewan Pengawas ketika akan melakukan penyadapan. "Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas," kata Ledia.
PKS, lanjut Ledia juga menolak kewenangan mutlak Presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. "Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi.
Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas danmonitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," pungkas Ledia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan adanya potensi 'Abuse of Power' apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden. "Fraksi Partai Demokrat tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden," ucap Erma.
Pimpinan KPK Setuju
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan setuju atas Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. "Kalau sudah paripurna, saya ikut," ujar Basaria.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif menyebut revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. "Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah) banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata La Ode.
La Ode membeberkan sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa diantaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden, Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," katanya.
La Ode menyatakan, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan KPK. Saat ini, kata dia pihaknya sedang meneliti detil dari RUU KPK yang telah disahkan DPR.
"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," katanya.
Terpisah, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berkumpul di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pegawai akan menggelar malam renungan bertajuk 'Pemakaman KPK'.
Ketua WP Yudi Purnomo mengatakan, aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK di tengah gempuran pelemahan lembaga antirasuah tersebut. "Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," ujar Yudi.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, akademisi, dan masyarakat untuk berkumpul di depan gedung KPK. "Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa? Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus. Kita tunjukan bahwa kita ada dan perjuangan makin berlipat ganda. Karena pemberantasan korupsi tak boleh mati di masa ini," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik setelah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Syafruddin.
Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN masa tua nanti atau pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan. "Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Syafruddin.
Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS. "Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Syafruddin.
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menekankan soal satu pasal perubahan yang dinilai publik krusial dalam RUU KPK, yakni soal penyadapan oleh KPK yang perlu seizin Dewan Pengawas. Yasonna mengutip pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa dalam rangka perlindungan HAM, penyadapan perlu diatur dalam UU.
"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata Yasonna.
Yasonna menerangkan bahkan di negara lain yang mengahargai HAM, izin penyadapan harus lewat lembaga pengadilan. "Waktu perdebatan, izin penyadapan hanya pada tingkat penyidikan. Kita katakan tidak. Tahap awal ini masih perlu pada tingkat penyelidikan," ujar Yasonna.
Dibandingkan dengan negara lain, kata Yasonna, penyadapan dilakukan untuk menguatkan bukti dan baru dimulai sesudah penyidikan. "Di kita tidak. Dalam penyelidikan, itu juga harus kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin. Jadi ini governancenya diatur supaya lebih baik," pungkasnya.
ICW Gugat ke MK
Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan.
Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.
"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standingnya, dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ungkapnya. Adnan menilai, proses revisi undang-undang ini sangat cepat. Ia melihat ada prosedur yang dikesampingkan sehingga proses revisi ini terkesan dipercepat.
"Ya ada tentu, tentu. Karena kita melihat banyak hal yang dilewatkan dalam proses regulasinya," ungkap dia. Selain itu, Adnan juga menilai poin-poin revisi UU KPK yang disahkan juga bermasalah. Poin-poin itu, lanjut dia, yang kerap dikritik masyarakat sipil lantaran berisiko melemahkan KPK.
"Dalam rilis kita sebelumnya kan sudah ada, soal catatan pelemahan KPK dari draf yang sudah ada yang didiskusikan Pemerintah dan DPR itu mulai dari SP3, Dewan Pengawas, pegawai KPK yang ASN, izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan dan lain-lainnya yang kemarin sudah kita kritisi," kata dia. (Tribun Network/fik/mam/ham/sen/kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menyulut-api_2.jpg)