Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aktivis Anti-Korupsi Minta Bubarkan KPK: Begini Alasannya

Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Demonstran menyulut api saat unjuk rasa di depan Gedung KPK RI, Jumat (13/9/2019). 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif menyebut revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. "Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah) banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata La Ode.

La Ode membeberkan sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa diantaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden, Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," katanya.
La Ode menyatakan, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan KPK. Saat ini, kata dia pihaknya sedang meneliti detil dari RUU KPK yang telah disahkan DPR.

"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," katanya.
Terpisah, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berkumpul di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pegawai akan menggelar malam renungan bertajuk 'Pemakaman KPK'.

Ketua WP Yudi Purnomo mengatakan, aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK di tengah gempuran pelemahan lembaga antirasuah tersebut. "Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," ujar Yudi.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, akademisi, dan masyarakat untuk berkumpul di depan gedung KPK. "Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa? Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus. Kita tunjukan bahwa kita ada dan perjuangan makin berlipat ganda. Karena pemberantasan korupsi tak boleh mati di masa ini," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik setelah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Syafruddin.

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN masa tua nanti atau pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan. "Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Syafruddin.

Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS. "Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Syafruddin.

Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menekankan soal satu pasal perubahan yang dinilai publik krusial dalam RUU KPK, yakni soal penyadapan oleh KPK yang perlu seizin Dewan Pengawas. Yasonna mengutip pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa dalam rangka perlindungan HAM, penyadapan perlu diatur dalam UU.
"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," kata Yasonna.

Yasonna menerangkan bahkan di negara lain yang mengahargai HAM, izin penyadapan harus lewat lembaga pengadilan. "Waktu perdebatan, izin penyadapan hanya pada tingkat penyidikan. Kita katakan tidak. Tahap awal ini masih perlu pada tingkat penyelidikan," ujar Yasonna.

Dibandingkan dengan negara lain, kata Yasonna, penyadapan dilakukan untuk menguatkan bukti dan baru dimulai sesudah penyidikan. "Di kita tidak. Dalam penyelidikan, itu juga harus kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin. Jadi ini governancenya diatur supaya lebih baik," pungkasnya. 

ICW Gugat ke MK

Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved